Kasus TPPU Narkoba Helen Dituntut 15 Tahun, Ameng Kumis Akan Ajukan Pembelaan

Senin 24-11-2025,11:52 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Terdakwa TPPU jaringan narkoba Helen, Tek Min alias Ameng Kumis mengaku akan mengajukan pembelaan usai dirinya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp.200.000.000, oleh Jaksa Penuntut Umum. Tek Min menilai tuntutan 15 tahun JPU terlalu berat.

Usai mendengar tuntutan, Tek Min alias Ameng Kumis bersama kuasa hukumnya menyatakan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.  Melalui kuasa hukumnya, Nurul Ikhsan, menilai tuntutan Jaksa terlalu berat dan  meminta agar terdakwa diberikan keadilan yang seadil-adilnya.

BACA JUGA:Kasus TPPU Jaringan Narkoba Helen, Tek Min Di Tuntut 15 Tahun Penjara

“Kami selaku penasehat hukum, mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu sangat tidak adil. Sehingga beberapa hari kedepan itu, agenda untuk pembelaan klien kami. Jadi, kami meminta kepada Majelis hakim untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Karena itu merupakan hak dari terdakwa yaitu Tek Min. Harapan kita, tegakkan lah keadilan seadil mungkin, kami hanya bisa berupaya berusaha untuk klien kami semaksimal mungkin.” Ujar Nurul.

Dalam Perkara Ini, Tek Min  Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Denda Rp.200.000.000, Subsider 2 Tahun Kurungan. Adik dari Helen ini didakwa mencuci uang hasil penjualan narkoba bersama terdakwa Helen Dian Krisnawati.  Dengan memindahkan dana ke Rekening BCA atas nama Yuli Astuti. Tek Min dijerat Pasal 5 Ayat 1  JO Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. 

BACA JUGA:Tiga Tersangka Narkoba AA Cs Resmi Diserahkan ke Kejari Tebo, Kini Ditahan di Lapas Kelas IIB

Kategori :