KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kasus dugaan korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang sempat menjerat Zumi Zola berlanjut. Kali ini, Suliyanti, mantan anggota DPRD periode 2014–2019, dituntut jaksa KPK dengan pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.
BACA JUGA:KPK Tinjau Tiga Mega Proyek di Tanjab Barat, Pastikan APBD Dibelanjakan Sesuai Aturan Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 19 November, jaksa penuntut umum KPK menuntut Suliyanti dengan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara. Selain itu, Suliyanti juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, sehingga tidak dapat dipilih dalam pemilihan umum selama masa hukuman berlaku. Jaksa menyatakan, Suliyanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan, hal yang meringankan Suliyanti adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta, yang ditransfer melalui rekening KPK oleh anaknya. BACA JUGA:Kasus Korupsi DAK Fisik Disdik Jambi: Empat Aset Tanah di Jawa Barat Akan DiperiksaSuliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Kamis 20-11-2025,13:57 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,13:58 WIB
KOMISI IV DPRD Dukung Penuh Aparat Dalam Penuntasan Kasus Korupsi DAK
Jumat 21-11-2025,13:54 WIB
Tower Telkomsel di Kenali Asam Bawah Roboh dan Timpa Tiang Listrik PLN
Jumat 21-11-2025,13:53 WIB
Anggaran Pembangunan Jalan Jepang di Seberang Kota Jambi Bertambah Rp 5 Milyar
Jumat 21-11-2025,13:33 WIB
Museum Siginjei Jambi Menyimpan Koleksi Arca Bhairawa, Masterpiece yang Melambangkan Sebuah Kekuasaan
Jumat 21-11-2025,12:28 WIB
Mesin Cetak Uang Rantau Ikil Simpan Jejak Sejarah ORIPS di Masa Agresi Belanda
Terpopuler
Kamis 20-11-2025,21:43 WIB
Ketua BAZNAS Kota Jambi Dr. Muhammad Padli, Sosok Akademisi Yang Lahir Dari Pesantren, Ini Profilnya!!!
Kamis 20-11-2025,21:18 WIB
Pidato Elegan Ketua BAZNAS Kota Jambi: Zakat sebagai 'Ladang Jihad' Melawan Kemiskinan Struktural
Kamis 20-11-2025,20:26 WIB
Tenaga Ahli Gubernur Jambi Jangan Melampaui Kewenangan
Jumat 21-11-2025,12:12 WIB
Kasus Pembunuhan, Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Tebo
Jumat 21-11-2025,12:15 WIB
Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur, JPU Kejari Tebo Kumpulkan Fakta Persidangan
Terkini
Jumat 21-11-2025,13:58 WIB
KOMISI IV DPRD Dukung Penuh Aparat Dalam Penuntasan Kasus Korupsi DAK
Jumat 21-11-2025,13:54 WIB
Tower Telkomsel di Kenali Asam Bawah Roboh dan Timpa Tiang Listrik PLN
Jumat 21-11-2025,13:53 WIB
Anggaran Pembangunan Jalan Jepang di Seberang Kota Jambi Bertambah Rp 5 Milyar
Jumat 21-11-2025,13:33 WIB
Museum Siginjei Jambi Menyimpan Koleksi Arca Bhairawa, Masterpiece yang Melambangkan Sebuah Kekuasaan
Jumat 21-11-2025,13:16 WIB