SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir, dalam kasus pembunuhan di depan indikos wanita, Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, pada Jumat (15/08) lalu, menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut 15 tahun penjara.
Sidang lanjutan kasus penusukan, di Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada hari ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembelaan dari terdakwa. BACA JUGA:Agus Kurnia Saputra Jalani Sidang Perdana Empat Agenda Pada Kasus Pembunuhan Eli Jumini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Hidayat Faisal menyampaikan, pihaknya telah membacakan tuntutan, untuk terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir. Dimana pasal yang disangkakan yakni 338 KUHP tentang pembunuhan. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Faisal menambahkan dalam persidangan yang sama, terdakwa Rangga mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan, agar hukuman diringankan. Dengan pernyataan terdakwa tidak mempunyai keluarga, serta ia tidak sengaja membunuh korban. BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Imam Komaini Sidiq, Penasehat Hukum Terdakwa Bacakan Eksepsi “Agenda hari ini adalah penuntutan dari Penuntut Umum. Pasal yang kita tuntut yaitu pasal ke 1 pasal 338 tentang pembunuhan. Dari terdakwa tadi dia meminta permohonan secara lisan, dia menyampaikan untuk meminta dihukum seringan-ringannya, karena dia itu perantau dan dari awal tidak ada rencana untuk membunuh.” Ungkap Hidayat Faisal. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Veni Oktaviana menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendampingi terdakwa hingga persidangan selesai. Terdakwa juga telah menyampaikan pledoi secara lisan, dengan alasan terdakwa masih muda dan merupakan perantau. Sebagai ph ia juga mengedepan keringanan hukuman untuk terdakwa. BACA JUGA:Kejati Terima SPDP dan Tunggu Berkas Perkara Terkait Pembunuhan Pemilik Mobil Pajero “Dalam hal ini agenda sidang berkenaan dengan tuntutan telah terlaksana. Dimana terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan terhadap tuntutan tersebut, kami mengajukan permohonan secara lisan, karena terdakwa meminta keringanan hukuman. Terdakwa masih muda, masih punya cita-cita dan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatan yantg telah dilakukan. Untuk agenda selanjutnya adalah putusan.” Ungkap Veny Oktaviana.Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pelayang Raya Dituntut 15 Tahun Penjara
Selasa 18-11-2025,13:32 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,12:23 WIB
Harga Sejumlah Komoditi di Pasar Tanjung Bungur Mulai Mengalami Kenaikan
Selasa 02-12-2025,12:17 WIB
ASN Terpidana Pencabulan, Status Rizki Yanto Belum Final karena BKD Tunggu Putusan Lengkap
Selasa 02-12-2025,12:13 WIB
Bentrok Remaja Bersenjata Tajam di Kerinci, 6 Tersangka Berhasil Ditangkap Polisi
Senin 01-12-2025,13:27 WIB
Longsor Susulan Kembali Terjang Jalur Lintas Sumatera, Akses Transportasi Lumpuh
Senin 01-12-2025,13:21 WIB
TKI Jambi Jadi Korban Pembunuhan di Kamboja, Keluarga Minta Kasus Diusut Tuntas
Terpopuler
Kamis 08-01-2026,21:42 WIB
Berantas Aktivitas PETI di Sumay, Satreskrim Polres Tebo Amankan Delapan Terduga Pelaku
Kamis 08-01-2026,22:38 WIB
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Kamis 08-01-2026,21:20 WIB
Ambulans Apung Pertama di Jambi, RS Adhyaksa Siap Layani Warga Bantaran Sungai
Jumat 09-01-2026,07:52 WIB
Kapal barang Tenggelam di perairan Kuala Pangkal Duri, 3 ABK Terselamatkan Tim SAR
Jumat 09-01-2026,07:58 WIB
Wamen PU Minta Target 10 Ribu Sambungan Rumah Segera Dipenuhi
Terkini
Jumat 09-01-2026,07:58 WIB
Wamen PU Minta Target 10 Ribu Sambungan Rumah Segera Dipenuhi
Jumat 09-01-2026,07:52 WIB
Kapal barang Tenggelam di perairan Kuala Pangkal Duri, 3 ABK Terselamatkan Tim SAR
Kamis 08-01-2026,22:38 WIB
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Kamis 08-01-2026,21:42 WIB
Berantas Aktivitas PETI di Sumay, Satreskrim Polres Tebo Amankan Delapan Terduga Pelaku
Kamis 08-01-2026,21:20 WIB