KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Kota Jambi menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk pengadaan alat praktik di SMK. Kini, empat tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Kota Jambi menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022 dari penyidik Polda Jambi. Pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka dan barang bukti ini berlangsung sekitar dua hingga tiga jam di kantor Kejari Jambi pada Rabu sore kemarin. Berdasarkan pantauan tim liputan, usai pemeriksaan tampak petugas membawa keluar dua tas berukuran besar berisikan uang ke dalam mobil. BACA JUGA:Kejari Jambi Segera Limpahkan Kasus Korupsi Disdik ke Pengadilan Tipikor Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, mengatakan telah dilakukan pemeriksaan, di mana empat tersangka ini resmi menjadi tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi, terhitung 12 November hingga 1 Desember 2025 mendatang. Di antaranya ZH selaku PPK, RWS selaku broker atau penghubung, WS pemilik PT ILP, dan ES pemilik PT TDI. Mereka didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Saya sampaikan juga bahwa dilakukan tahap 2 atas penyidik Polri, Polda–kejaksaan terhadap empat orang tersangka. Pertama tersangka ZH, kedua tersangka RWS, yang ketiga WS, dan yang keempat ES. Keempat tersangka tersebut didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan juga subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Sumarsono, Kasi Pidsus Kejari Kota Jambi. BACA JUGA:Dua Pejabat Kemendag Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bungur Tebo Dalam pelimpahan ini, terdapat uang pengembalian yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara, sebesar Rp 8,5 miliar dari total keseluruhan Rp 21,89 miliar.Kejari Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi DAK SMK hingga 1 Desember
Jumat 14-11-2025,12:09 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Minggu 25-01-2026,19:51 WIB
Kota Jambi Menang dan Sejarah Tak Bisa Diatur
Minggu 25-01-2026,19:10 WIB
Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2026 Usai Taklukkan Merangin Lewat Adu Penalti
Minggu 25-01-2026,11:14 WIB
Dua Tim Berburu Sejarah, Final Gubernur Cup 2026 Jadi Ujian Perdana Stadion Swarna Bhumi
Minggu 25-01-2026,11:10 WIB
Kota Jambi Tak Tunduk Hadapi Merangin di Final Gubernur Cup 2026
Selasa 06-01-2026,10:00 WIB
Jambi Kotor, Sampah Berserakan Di Berbagai Titik Jalan Di Kota Jambi
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,22:31 WIB
AI Tantangan Jurnalisme, Wamen Komdigi Ingatkan Media saat Retret PWI
Jumat 30-01-2026,22:47 WIB
Menhan Sjafrie Warnai Retret PWI–Kemenham 2026, Peserta Diajak ke Pusat Latihan Kopassus
Sabtu 31-01-2026,10:52 WIB
Layanan Kesehatan Jiwa Tersedia di Puskesmas Kumun
Sabtu 31-01-2026,10:50 WIB
Tidak Terima Ditetapkan Tersangka, Anggota DPRD Sungai Penuh Fahrudin Laporkan Balik Dinas PUPR
Sabtu 31-01-2026,09:32 WIB
Pertamina EP Jambi Sambut Ajakan Pemprov Hijaukan Jambi
Terkini
Sabtu 31-01-2026,15:40 WIB
Fajar Baru Filantropi Jambi: Ketika Kompetensi Bertemu Ketulusan di Balik Kemudi Masa Depan
Sabtu 31-01-2026,10:52 WIB
Layanan Kesehatan Jiwa Tersedia di Puskesmas Kumun
Sabtu 31-01-2026,10:50 WIB
Tidak Terima Ditetapkan Tersangka, Anggota DPRD Sungai Penuh Fahrudin Laporkan Balik Dinas PUPR
Sabtu 31-01-2026,10:48 WIB
Pemkot Jambi Perkuat Komitmen Pelaksanaan 11 Program Unggulan
Sabtu 31-01-2026,10:48 WIB