JAKARTA, JAMBITV.CO — Kabar gembira datang bagi para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah memberi sinyal bahwa gaji ASN berpotensi naik kembali pada tahun 2026.
Meski belum ada keputusan resmi, peluang tersebut diakui terbuka lebar seiring dengan arah kebijakan kesejahteraan aparatur yang mulai disusun sejak pertengahan tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji berbagai skenario penyesuaian gaji ASN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi kebijakan fiskal nasional serta upaya untuk memperkuat daya beli aparatur negara di tengah dinamika ekonomi.
“Peluang kenaikan itu ada, tapi besarannya akan menyesuaikan kemampuan fiskal dan kondisi ekonomi nasional,” ujar Purbaya di Jakarta, belum lama ini.
Pernyataan tersebut disambut antusias oleh para ASN, terutama setelah pada tahun 2024 pemerintah menaikkan gaji pokok sebesar 8 persen dan tunjangan pensiun 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 — kenaikan pertama setelah lima tahun terakhir.
Sinyal Kuat dari Perpres 79 Tahun 2025
Sinyal kebijakan baru juga muncul dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam lampiran perpres tersebut, pemerintah mencantumkan program prioritas penyesuaian gaji bagi ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan itu masuk dalam delapan program “quick wins” pemerintah tahun 2025, salah satunya fokus pada peningkatan kesejahteraan aparatur dan kualitas pelayanan publik.
Struktur gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan skema gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan tiap instansi.
Rencana kenaikan gaji pada 2026 diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
“Peningkatan kesejahteraan ASN menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi. Kinerja yang baik perlu diimbangi dengan penghargaan yang layak,” ujar salah satu pejabat Kementerian PAN-RB.
Jika rencana tersebut terealisasi, maka ASN berpeluang menikmati dua kali kenaikan gaji dalam dua tahun terakhir — sebuah momentum yang jarang terjadi dalam sejarah penggajian aparatur sipil negara.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa keputusan final masih menunggu hasil evaluasi fiskal dan kondisi makroekonomi nasional.
“Yang jelas, arah kebijakan pemerintah ke depan adalah memperkuat motivasi kerja ASN agar reformasi birokrasi berjalan efektif dan profesional,” tutup Purbaya.
Dengan sinyal positif ini, ASN di seluruh Indonesia kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong kinerja aparatur negara yang lebih produktif dan berintegritas.