KERINCI, JAMBITV.CO - Rafina Salsabila Ex Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci, terdakwa tindak pidana pembobolan rekening nasabah, kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Terdakwa meminta agar hukuman untuk dirinya diringankan.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rafina Salsabila dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, dan denda 10 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayar. Adapun pledoi yang dibacakan oleh rafina meminta keringanan hukuman, karena dirinya khilaf dan penarikan uang sering ia lihat juga dilakukan oleh senior tempat terdakwa bekerja. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci Jalani Sidang Perdana Terdakwa mengaku kesalahan dan kerugian tersebut telah ia ganti walaupun tidak sepenuhnya. Terdakwa juga menyebut dirinya adalah tulang punggung keluarga, dikarenakan orangtua yang sudah tua berumur 63 tahun dan tidak bisa bekerja mencari nafkah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarganya serta Bank Jambi, atas perbuatannya yang ia lakukan yang telah merugikan semua pihak. Rafina juga memohon keringanan hukuman karena ia sudah mengakui kesalahannya, Dia hanyalah manusia yang tak lepas dari kesalahan. BACA JUGA:Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi oleh RS Dilimpahkan ke Kejari Sungai Penuh “Untuk agenda hari ini pembelaan dari terdakwa, yang mana pada pokoknya terdakwa minta keringanan hukuman. Karena memang beberapa alasan yang disampaikan salah-satunya terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Bahwa telah dilakukan pembelaan, selanjutnya untuk terdakwa Refina yaitu putusan dari pengadilan. Yang akan dilaksanakan pekan depan atau penundaan 1 minggu dari sekarang.” Ujar Haris.Kasus Pembobolan Rekening, Terdakwa Minta Hukuman Diringankan Dalam Sidang Pledoi
Selasa 11-11-2025,15:06 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 27-12-2025,08:21 WIB
Destinasi unggulan Jambi Air Terjun Telun Berasap Kerinci
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa 16-12-2025,09:57 WIB
Diduga Dikurung Ayah Kandung, Anak Berkebutuhan Khusus di Kerinci Alami Gangguan Kesehatan
Selasa 16-12-2025,07:37 WIB
Beberapa Desa di Kerinci dan Sungai Penuh Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II 2025
Selasa 02-12-2025,13:16 WIB
Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi
Terpopuler
Kamis 05-03-2026,10:13 WIB
Zakat Fitrah Tanjabtim 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Besaran dan Kategori Pembayarannya
Kamis 05-03-2026,10:05 WIB
Kolaborasi Pemkot Jambi dan Baznas RI, Program Z Corner Resmi Diluncurkan di Taman Banjuran Budayo
Kamis 05-03-2026,09:53 WIB
BW Luxury Jambi Hadirkan “Royal Iftar Of The Sultans” Pengalaman Buka Puasa Ala Sultan Di Kota Jambi
Kamis 05-03-2026,10:10 WIB
Wawako Diza: Bulan Suci Ramadan Ajarkan Kesabaran, Kejujuran, Kepedulian Sosial, dan Semangat Berbagi
Kamis 05-03-2026,10:15 WIB
Cara Ampuh Kemnaker agar Pencaker Cepat Dapat Kerja lewat Walk-In Interview
Terkini
Kamis 05-03-2026,10:15 WIB
Cara Ampuh Kemnaker agar Pencaker Cepat Dapat Kerja lewat Walk-In Interview
Kamis 05-03-2026,10:13 WIB
Zakat Fitrah Tanjabtim 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Besaran dan Kategori Pembayarannya
Kamis 05-03-2026,10:10 WIB
Wawako Diza: Bulan Suci Ramadan Ajarkan Kesabaran, Kejujuran, Kepedulian Sosial, dan Semangat Berbagi
Kamis 05-03-2026,10:05 WIB
Kolaborasi Pemkot Jambi dan Baznas RI, Program Z Corner Resmi Diluncurkan di Taman Banjuran Budayo
Kamis 05-03-2026,10:00 WIB