KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Fakta baru muncul dalam persidangan kasus suap ketok palu atas nama terdakwa Suliyanti. Dalam sidang ini, terdakwa mengakui menerima uang ketok palu dari anggota dewan lainnya yakni Nurhayati. Sejak menerima uang tersebut, ia merasa cemas dan tertekan karena dilarang berbicara atau mengaku telah menerima uang.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti kembali menjalani persidangan dalam perkara kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Dalam persidangan kali ini terdakwa Suliyanti memberikan fakta baru di keterangannya. Ia mengaku memang menerima uang dari Nurhayati pada awal tahun 2017 sebanyak 2 kali setelah pengesahan RAPBD. Ia menerima uang tersebut, di rumah Nurhayati karena diminta untuk datang menerima kue dari Kusnindar. Dan pada saat menerima uang tersebut, ia hanya diberi tahu bahwa uang itu merupakan ucapan terima kasih dari gubernur. BACA JUGA:KASUS SUAP KETOK PALU RAPBD JAMBI TERUS BERGULIR, KPK: TAK MENUTUP KEMUNGKINAN ADA TERSANGKA BARU Saat menerima uang tersebut, Suliyanti mengaku takut dan resah. Ia menganggap dirinya telah membuat kesalahan. Di mana harusnya ia tidak menerima yang bukan haknya. Ditambah saat ia juga disuruh diam dan jangan bicara, atau cerita kesiapapun jika telah menerima uang. Dari peristiwa ini, ia mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Serta meminta mejelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Sementara terkait uang yang ia peroleh sebanyak Rp 200 juta, telah ia kembalikan dan transfer ke rekening KPK pada Januari 2024. “Kita periksa bahwa pengakuannya memang menerima uang ketok palu Rp 200 juta dengan dua tahap. Tahap pertama di awal tahun 2017 bulan Januari, Rp 100 juta di rumah Nurhayati yang diberikan melalui Kusnindar. Tahap selanjutnya sekitar bulan Maret sama diberikan Nurhayati di ruang bu Nurhayati juga yang dititipkan oleh Kusnindar. Kalau pertimbangan, apalagi memang mengakui memang jadi pertimbangan analisa tuntutan kami. Untuk tuntutan tadi ditunda tanggal 19 November dengan agenda tuntutan,” ucap Ridho Sepputra selaku JPU KPK. BACA JUGA:Kasus suap ketok palu, nama mantan dewan yang belum diproses hukum mencuSuliyanti Akui Telah Menerima Uang Ketok Palu dan Berjanji Tidak akan Ulangi Kesalahan
Jumat 07-11-2025,12:46 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 08-11-2025,14:52 WIB
Mahkamah Agung Perintahkan Penahanan Don Fitrijaya, Kasus Stadion Mini Sungai Penuh Berlanjut
Sabtu 08-11-2025,13:44 WIB
Nahas, Pelaku Curanmor di Jambi Ditangkap Menjelang Pernikahan
Sabtu 08-11-2025,13:29 WIB
Alat Bukti Lengkap, Polres Bungo Pastikan Anak Jadi Pelaku Pembunuhan di Batang Tebo
Sabtu 08-11-2025,13:24 WIB
Warga Grebek Pencuri Sawit di Pijoan, Motor Pelaku Ludes Terbakar
Terpopuler
Sabtu 08-11-2025,10:22 WIB
Damkar Evakuasi Ratusan Ular dari Rumah Warga, Himbau Masyarakat Untuk Waspada
Sabtu 08-11-2025,13:36 WIB
Dukung Pendidikan, Al Haris Bantu 498 Siswa Merangin Lewat Program Dumisake
Sabtu 08-11-2025,12:32 WIB
Proyek Drainase Talang Banjar Diminta Lebih Berkoordinasi agar Tak Menimbulkan Kemacetan
Sabtu 08-11-2025,12:38 WIB
Pasar Talang Banjar Akan Direvitalisasi pada Tahun 2026
Sabtu 08-11-2025,13:10 WIB
Gubernur Jambi Berikan Bantuan Bedah Rumah Sebanyak 86 Unit di Kabupaten Merangin
Terkini
Sabtu 08-11-2025,14:52 WIB
Mahkamah Agung Perintahkan Penahanan Don Fitrijaya, Kasus Stadion Mini Sungai Penuh Berlanjut
Sabtu 08-11-2025,13:44 WIB
Nahas, Pelaku Curanmor di Jambi Ditangkap Menjelang Pernikahan
Sabtu 08-11-2025,13:36 WIB
Dukung Pendidikan, Al Haris Bantu 498 Siswa Merangin Lewat Program Dumisake
Sabtu 08-11-2025,13:29 WIB