BUNG0, JAMBITV.CO - Polres Bungo akhrinya menetapkan Bripda W sebagai tersangka tunggal, dalam kematian dosen cantik berinisial EY, kini tersangka terancam hukuman mati.
Polres Bungo telah menetapkan Bripa W sebagai tersangka tunggal dalam kematian dosen cantik berinisial EY, di perumahan Al Kautsar, dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah. Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, dari hasil penyidikan, Bripda W hanya seorang diri saat menghabisi nyawa korban. BACA JUGA:Polres Bungo akan Lakukan Autopsi Jenazah terhadap Kasus Kematian Dosen Cantik Sedangkan, hasil pengecekan CCTV, ternyata kendaraan korban, seperti mobil dan sepeda motor, dipindahkan oleh tersangka seorang diri. Untuk barang bukti sepeda motor berwarna merah dipindahkan tersangka ke parkiran rumah sakit umum Hanafie Bungo, sedangkan mobil mini bus korban, berwarna putih dibawa tersangka ke kosannya, di kecamatan Tebo Tengah. BACA JUGA:Aksi Solidaritas Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan di Depan Polres Bungo Untuk pasal yang diterapkan, pasal 340 KUHP subsider, 338 KUHp, kemudian pasal 365 ayat 3, pasal 351 ayat 3, Junto 181 KUHP. Ancaman hukuman, 20 tahun penjara, atau hukuman mati.Bripda W Jadi Tersangka Tunggal Kematian Dosen Cantik Di Bungo
Jumat 07-11-2025,12:09 WIB
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :