Dialog itu membuat keputusan bahwa proyek underpass milik perusahaan PT SAS yang sedang membangun jalan khusus batu bara, dihentikan sementara waktu. Keputusan ini diambil Gubernur Jambi Al Haris.
Dalam dialog tersebut, Rahmad Ketua BPR menyatakan bahwa rencana pembangunan TUKS harus dihentikan karena ada ancaman lingkungan seperti polusi debu yang bisa ditimbulkan, ini berpotensi menganggu masyarakat sekitar.
Sementara itu, pihak PT SAS menyatakan, perusahaan telah memenuhi semua izin untuk membangun jalan khusuus hingga TUKS, termasuk AMDAL. Dirut PT SAS Ridony Gurning dalam acara tersebut juga menjelaskan, TUKS di Aur Kenali menggunakan teknologi modern dan tidak ada mesin pemecah batu bara sehingga sangat minimal debu.
“Kami juga telah mengakomodir ruang terbuka hijau atau RTH seluas lebih dari 60 hektar yang akan ditanami pohon untuk menjaga keseimbangan lingkungan lainnya,” ujar Ridony usai dialog. (*)