KOTA JAMBI,JAMBITV.CO - Persidangan kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi atas terdakwa Suliyanti, masih membahas terkait sumber uang suap ketok palu dari pihak rekanan. Dalam persidangan terdakwa menegaskan bahwa tidak mengetahui semua penyataan dari saksi.
Sidang perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret Suliyanti kembali berlangsung, di pengadilan Tipikor Jambi, pada selasa, 28 oktober 2025. Kali ini jaksa memanggil 2 orang saksi. Diantaranya yang pada saat itu memberikan pinjaman kepada Apif Firmansyah, kemudian digunakan untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Saksi tersebut di antaranya Asiang dari pihak rekanan, dan Arianto yang merupakan supir Zainal Abidin, yang pada saat itu menyerahkan uang ke Nurhayati. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Suliyanti. Hanya saja, dalam persidangan kedua tidak hadir secara fisik, sehingga jaksa hanya membacakan pernyataan saksi melalui hasil pemeriksaan di POLDA Jambi. BACA JUGA:Kasus suap ketok palu, nama mantan dewan yang belum diproses hukum mencu Salah satu saksi Asiang, di dalam penyataannya membenarkan bahwa pada saat itu ada permintaan uang dari ajudan Gubernur, yakni Apif Firmansyah sebesar 5 miliar rupiah. Yang mana permintaan itu disebut dengan istilah hutang. Dirinya merasa tertekan dan harus menyerahkan uang, karena khawatir pekerjaannya saat itu akan terganggu, mengingat apif merupakan orang terdekat Gubernur. “Baik untuk hari ini tadi kita udah banyak saksi yang bersangkutan tidak bisa hadir yang pertama atas nama Asiang dan Arianto. Alasan tidak hadir Asiang sedang melakukan pengobatan di salahsatu rumah sakit di singapure, kemudian untuk Arianto sudah tidak berdomisili di Jambi sudah di luar kota berada di Puluharian dan sehingga yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan semua keterangannya waktu penyidikan sudah di bawah sumpah”. Ujar Hidayat BACA JUGA:KASUS SUAP KETOK PALU RAPBD JAMBI TERUS BERGULIR, KPK: TAK MENUTUP KEMUNGKINAN ADA TERSANGKA BARU Sementara itu, terdakwa Suliyanti dalam persidangan menyatakan bahwa tidak ada satupun keterangan dari saksi yang ia ketahui. Kemudian untuk kuasa hukum terdakwa sendiri meminta waktu majelis hakim untuk menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang selanjutnya.Suliyanti tegaskan tak tahu seluruh keterangan saksi
Rabu 29-10-2025,14:17 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 30-06-2026,10:41 WIB
Wali Kota Maulana Apresiasi Donor Darah Bahagia PMI Kota Jambi
Kamis 25-06-2026,09:48 WIB
Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Pengurus Gereja GBKP dan GKPS di Kota Jambi
Senin 22-06-2026,09:58 WIB
Ketua TP PKK Nadiyah Maulana Meriahkan Hari Yoga Internasional ke-12 di Kota Jambi
Kamis 18-06-2026,19:24 WIB
Dipulangkan Lebih Awal, Seorang Jema'ah Haji Batang Hari Meninggal Dunia di Jambi
Sabtu 13-06-2026,15:00 WIB
Irwansyah Kembali Pimpin PWI Kota Jambi Setelah Terpilih Secara Aklamasi
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,09:14 WIB
OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
Sabtu 04-07-2026,09:11 WIB
OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Sabtu 04-07-2026,09:12 WIB
OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN
Sabtu 04-07-2026,15:57 WIB
Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Penuh
Sabtu 04-07-2026,09:06 WIB
AJP 2026, Wujud Kolaborasi Berkelanjutan Jurnalis dan Pertamina
Terkini
Sabtu 04-07-2026,17:12 WIB
Pria Terduga Pengedar Sabu di Muara Bulian Diringkus Satresnarkoba Polres Batang Hari
Sabtu 04-07-2026,15:57 WIB
Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Penuh
Sabtu 04-07-2026,09:16 WIB
Kesal Dinasehati, Pria di Muaro Jambi Diduga Aniaya Ayah Kandung dengan Meja
Sabtu 04-07-2026,09:14 WIB
OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
Sabtu 04-07-2026,09:12 WIB