KOTA JAMBI,JAMBITV.CO - Persidangan kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi atas terdakwa Suliyanti, masih membahas terkait sumber uang suap ketok palu dari pihak rekanan. Dalam persidangan terdakwa menegaskan bahwa tidak mengetahui semua penyataan dari saksi.
Sidang perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret Suliyanti kembali berlangsung, di pengadilan Tipikor Jambi, pada selasa, 28 oktober 2025. Kali ini jaksa memanggil 2 orang saksi. Diantaranya yang pada saat itu memberikan pinjaman kepada Apif Firmansyah, kemudian digunakan untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Saksi tersebut di antaranya Asiang dari pihak rekanan, dan Arianto yang merupakan supir Zainal Abidin, yang pada saat itu menyerahkan uang ke Nurhayati. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Suliyanti. Hanya saja, dalam persidangan kedua tidak hadir secara fisik, sehingga jaksa hanya membacakan pernyataan saksi melalui hasil pemeriksaan di POLDA Jambi. BACA JUGA:Kasus suap ketok palu, nama mantan dewan yang belum diproses hukum mencu Salah satu saksi Asiang, di dalam penyataannya membenarkan bahwa pada saat itu ada permintaan uang dari ajudan Gubernur, yakni Apif Firmansyah sebesar 5 miliar rupiah. Yang mana permintaan itu disebut dengan istilah hutang. Dirinya merasa tertekan dan harus menyerahkan uang, karena khawatir pekerjaannya saat itu akan terganggu, mengingat apif merupakan orang terdekat Gubernur. “Baik untuk hari ini tadi kita udah banyak saksi yang bersangkutan tidak bisa hadir yang pertama atas nama Asiang dan Arianto. Alasan tidak hadir Asiang sedang melakukan pengobatan di salahsatu rumah sakit di singapure, kemudian untuk Arianto sudah tidak berdomisili di Jambi sudah di luar kota berada di Puluharian dan sehingga yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan semua keterangannya waktu penyidikan sudah di bawah sumpah”. Ujar Hidayat BACA JUGA:KASUS SUAP KETOK PALU RAPBD JAMBI TERUS BERGULIR, KPK: TAK MENUTUP KEMUNGKINAN ADA TERSANGKA BARU Sementara itu, terdakwa Suliyanti dalam persidangan menyatakan bahwa tidak ada satupun keterangan dari saksi yang ia ketahui. Kemudian untuk kuasa hukum terdakwa sendiri meminta waktu majelis hakim untuk menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang selanjutnya.Suliyanti tegaskan tak tahu seluruh keterangan saksi
Rabu 29-10-2025,14:17 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 07-08-2026,09:25 WIB
Bukan Keracunan, Dinsos Ungkap Penyebab 7 Siswi Sekolah Rakyat Kota Jambi Dirawat
Kamis 06-08-2026,10:30 WIB
Kota Jambi Perkuat Posisi sebagai Kota Hijau Melalui Forum Internasional IMT-GT GCMC 2026
Senin 27-07-2026,09:51 WIB
Wali Kota Maulana Patroli Gabungan Bareng Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Kota Jambi
Kamis 23-07-2026,10:08 WIB
Pengangguran di Kota Jambi Turun Jadi 7,08 Persen, Persaingan Kerja Masih Ketat
Rabu 22-07-2026,11:05 WIB
Diduga Mengantuk Usai Nobar Piala Dunia, Seorang Pria Tabrak Emak-Emak Hingga Tewas Di Kota Jambi
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,16:26 WIB
Empat Rumah di Mersam Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp. 700 Juta
Kamis 20-08-2026,09:26 WIB
Sekda Sudirman Sambut Purna Paskibraka Nasional: Jadi Kebanggaan di Tingkat Nasional
Kamis 20-08-2026,10:57 WIB
Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Pria Diduga Bawa Sabu dan Ekstasi di SPBU Cadika
Kamis 20-08-2026,09:40 WIB
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Kamis 20-08-2026,10:44 WIB
Sidang PDAM Tirta Mayang, DHS Pusat Sebut Cabang Berdiri dan Beroperasi Terpisah
Terkini
Kamis 20-08-2026,10:59 WIB
BNNP Jambi Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Kamis 20-08-2026,10:57 WIB
Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Pria Diduga Bawa Sabu dan Ekstasi di SPBU Cadika
Kamis 20-08-2026,10:55 WIB
Kapolres Bungo Turun Langsung Amankan Pawai Kemerdekaan, 235 Peleton Tumpah Ruah di Jalanan
Kamis 20-08-2026,10:46 WIB
PT KBPC Hibahkan 5 Hektare Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Kab. Bungo
Kamis 20-08-2026,10:44 WIB