KOTA JAMBI,JAMBITV.CO - Persidangan kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi atas terdakwa Suliyanti, masih membahas terkait sumber uang suap ketok palu dari pihak rekanan. Dalam persidangan terdakwa menegaskan bahwa tidak mengetahui semua penyataan dari saksi.
Sidang perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret Suliyanti kembali berlangsung, di pengadilan Tipikor Jambi, pada selasa, 28 oktober 2025. Kali ini jaksa memanggil 2 orang saksi. Diantaranya yang pada saat itu memberikan pinjaman kepada Apif Firmansyah, kemudian digunakan untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Saksi tersebut di antaranya Asiang dari pihak rekanan, dan Arianto yang merupakan supir Zainal Abidin, yang pada saat itu menyerahkan uang ke Nurhayati. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Suliyanti. Hanya saja, dalam persidangan kedua tidak hadir secara fisik, sehingga jaksa hanya membacakan pernyataan saksi melalui hasil pemeriksaan di POLDA Jambi. BACA JUGA:Kasus suap ketok palu, nama mantan dewan yang belum diproses hukum mencu Salah satu saksi Asiang, di dalam penyataannya membenarkan bahwa pada saat itu ada permintaan uang dari ajudan Gubernur, yakni Apif Firmansyah sebesar 5 miliar rupiah. Yang mana permintaan itu disebut dengan istilah hutang. Dirinya merasa tertekan dan harus menyerahkan uang, karena khawatir pekerjaannya saat itu akan terganggu, mengingat apif merupakan orang terdekat Gubernur. “Baik untuk hari ini tadi kita udah banyak saksi yang bersangkutan tidak bisa hadir yang pertama atas nama Asiang dan Arianto. Alasan tidak hadir Asiang sedang melakukan pengobatan di salahsatu rumah sakit di singapure, kemudian untuk Arianto sudah tidak berdomisili di Jambi sudah di luar kota berada di Puluharian dan sehingga yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan semua keterangannya waktu penyidikan sudah di bawah sumpah”. Ujar Hidayat BACA JUGA:KASUS SUAP KETOK PALU RAPBD JAMBI TERUS BERGULIR, KPK: TAK MENUTUP KEMUNGKINAN ADA TERSANGKA BARU Sementara itu, terdakwa Suliyanti dalam persidangan menyatakan bahwa tidak ada satupun keterangan dari saksi yang ia ketahui. Kemudian untuk kuasa hukum terdakwa sendiri meminta waktu majelis hakim untuk menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang selanjutnya.Suliyanti tegaskan tak tahu seluruh keterangan saksi
Rabu 29-10-2025,14:17 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 30-10-2025,09:33 WIB
Kasus Penikaman Di Pasar Angso Duo, ?Berkas Perkara Sedang Digarap Penyidik
Kamis 30-10-2025,09:26 WIB
Ahli Perbankan Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pt Pal
Rabu 29-10-2025,14:22 WIB
2 Tersangka korupsi PT Pal belum dilimpahkan ke PN
Rabu 29-10-2025,14:17 WIB
Suliyanti tegaskan tak tahu seluruh keterangan saksi
Rabu 29-10-2025,14:07 WIB
?seorang pria di sulanjana ditemukan tewas gantung diri di dalam rumah
Terpopuler
Rabu 29-10-2025,14:17 WIB
Suliyanti tegaskan tak tahu seluruh keterangan saksi
Rabu 29-10-2025,13:19 WIB
Kasus Persetubuhan Anak, Korban Diancam Pelaku Untuk Ikuti Aksi Bejatnya .
Rabu 29-10-2025,13:43 WIB
Ratusan massa dari 10 desa berkumpul di simpang tugu sultan taha
Rabu 29-10-2025,14:22 WIB
2 Tersangka korupsi PT Pal belum dilimpahkan ke PN
Rabu 29-10-2025,13:50 WIB
Mobil dinas pemkot sungai penuh alami kecelakaan tunggal?
Terkini
Kamis 30-10-2025,11:11 WIB
Kadis dan Mantan Kadisdik Batanghari Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP Nur Pehatul Janna
Kamis 30-10-2025,11:07 WIB
Ratusan Massa Geruduk DPRD Tebo, Tuntut Pencabutan HGU PT Tebo Indah
Kamis 30-10-2025,11:03 WIB
BAZNAS Sarolangun Salurkan Beasiswa untuk 105 Mahasiswa dan Bantuan Hewan Ternak
Kamis 30-10-2025,10:59 WIB
Janji Kerja Satpam Berujung Tipu-Tipu, Warga Muaro Jambi Jadi Korban Rekrutmen Palsu
Kamis 30-10-2025,09:33 WIB