KOTA JAMBI,JAMBITV.CO - Persidangan kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi atas terdakwa Suliyanti, masih membahas terkait sumber uang suap ketok palu dari pihak rekanan. Dalam persidangan terdakwa menegaskan bahwa tidak mengetahui semua penyataan dari saksi.
Sidang perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret Suliyanti kembali berlangsung, di pengadilan Tipikor Jambi, pada selasa, 28 oktober 2025. Kali ini jaksa memanggil 2 orang saksi. Diantaranya yang pada saat itu memberikan pinjaman kepada Apif Firmansyah, kemudian digunakan untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Saksi tersebut di antaranya Asiang dari pihak rekanan, dan Arianto yang merupakan supir Zainal Abidin, yang pada saat itu menyerahkan uang ke Nurhayati. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Suliyanti. Hanya saja, dalam persidangan kedua tidak hadir secara fisik, sehingga jaksa hanya membacakan pernyataan saksi melalui hasil pemeriksaan di POLDA Jambi. BACA JUGA:Kasus suap ketok palu, nama mantan dewan yang belum diproses hukum mencu Salah satu saksi Asiang, di dalam penyataannya membenarkan bahwa pada saat itu ada permintaan uang dari ajudan Gubernur, yakni Apif Firmansyah sebesar 5 miliar rupiah. Yang mana permintaan itu disebut dengan istilah hutang. Dirinya merasa tertekan dan harus menyerahkan uang, karena khawatir pekerjaannya saat itu akan terganggu, mengingat apif merupakan orang terdekat Gubernur. “Baik untuk hari ini tadi kita udah banyak saksi yang bersangkutan tidak bisa hadir yang pertama atas nama Asiang dan Arianto. Alasan tidak hadir Asiang sedang melakukan pengobatan di salahsatu rumah sakit di singapure, kemudian untuk Arianto sudah tidak berdomisili di Jambi sudah di luar kota berada di Puluharian dan sehingga yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan semua keterangannya waktu penyidikan sudah di bawah sumpah”. Ujar Hidayat BACA JUGA:KASUS SUAP KETOK PALU RAPBD JAMBI TERUS BERGULIR, KPK: TAK MENUTUP KEMUNGKINAN ADA TERSANGKA BARU Sementara itu, terdakwa Suliyanti dalam persidangan menyatakan bahwa tidak ada satupun keterangan dari saksi yang ia ketahui. Kemudian untuk kuasa hukum terdakwa sendiri meminta waktu majelis hakim untuk menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang selanjutnya.Suliyanti tegaskan tak tahu seluruh keterangan saksi
Rabu 29-10-2025,14:17 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 12-05-2026,10:58 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Kota Jambi Bisa Dipidana, Denda Tembus Rp 50 Juta
Senin 11-05-2026,13:24 WIB
Satu Unit Ruko Percetakan Terbakar di Kawasan Simpang IV Sipin Kota Jambi
Rabu 29-04-2026,09:47 WIB
Polda Jambi Dukung Sistem Scan Amal Berbasis Barcode di Kota Jambi, Satgaswil Densus 88 Turut Hadir
Senin 06-04-2026,10:23 WIB
Polisi Amankan 4 Anjal Pelaku Pengeroyokan Sopir Batu Bara di Kota Jambi
Kamis 05-03-2026,09:53 WIB
BW Luxury Jambi Hadirkan “Royal Iftar Of The Sultans” Pengalaman Buka Puasa Ala Sultan Di Kota Jambi
Terpopuler
Senin 18-05-2026,09:48 WIB
Proyek Perumahan Diduga Jadi Biang Banjir, Petani Kasang Pudak Rugi Puluhan Juta
Senin 18-05-2026,09:45 WIB
Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid Berkelanjutan
Senin 18-05-2026,09:37 WIB
“Kalau Surat Baru Terbit 11 Maret, Dasar Penguasaan Aset Selama 3 Tahun Apa?”
Senin 18-05-2026,09:40 WIB
Ratusan Sekolah di Tanjabtim Diusulkan Revitalisasi
Senin 18-05-2026,09:34 WIB
Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026
Terkini
Selasa 19-05-2026,09:22 WIB
Kemnaker—Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan
Selasa 19-05-2026,09:18 WIB
Wamenaker Tegaskan Peran SKKNI dalam Penguatan SDM Maritim
Senin 18-05-2026,17:27 WIB
Usai Pemeriksaan Kesehatan, Jama’ah Calon Haji Batang Hari Diberangkatkan Ke Tanah Suci
Senin 18-05-2026,09:48 WIB
Proyek Perumahan Diduga Jadi Biang Banjir, Petani Kasang Pudak Rugi Puluhan Juta
Senin 18-05-2026,09:45 WIB