KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Persidangan yang menyeret mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi. Kali ini, empat orang saksi dihadirkan bersama satu orang ahli. Salah satunya adalah Direktur PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), yang saat ini mengelola pabrik milik PT PAL.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT PAL terkait pinjaman di Bank BNI Kantor Cabang Palembang, yang menjerat mantan direktur Wendy Haryanto, Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan empat orang saksi. Di antaranya adalah Arwin Saragih, Direktur PT MMJ, selaku pembeli pabrik pengolah kelapa sawit PT PAL. Kemudian, Hilman Pribadi, Direktur PT Bahari Gembira Ria, Musabat Al Jubair, ASN di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Marsinta Uli Nainggolan, Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah di Kantor Pertanahan Muaro Jambi. BACA JUGA:Komisaris PT PAL Sebut Rugi Puluhan Miliar, Jadi Saksi Sidang Korupsi Rp105 Miliar Fakta baru muncul dalam persidangan, yakni aset pabrik PT PAL yang telah dijadikan jaminan di Bank BNI ternyata dijual oleh Direktur PT PAL, Victor Gunawan, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Pabrik tersebut dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar dengan sistem pembayaran cicilan. Direktur PT MMJ, Arwin Saragih, mengatakan bahwa pembelian pabrik pengolahan sawit tersebut dilakukan pada tahun 2022 dan setidaknya sudah dibayarkan sebesar Rp29 miliar dari total nilai yang harus dilunasi. Namun, pada tahun yang sama, PT PAL melalui Victor Gunawan membatalkan perjanjian jual beli secara sepihak dan kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Muaro Jambi. Perkara ini bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung, yang pada akhirnya membatalkan perjanjian jual beli antara PT MMJ dengan PT PAL. BACA JUGA:Mantan Direktur PT PAL Kembali Disidang, Jaksa Hadirkan 10 Saksi Kota Kunci Meski demikian, Arwin Saragih menyatakan bahwa pihaknya hingga kini masih mengelola pabrik milik PT PAL, walaupun putusan MA telah membatalkan transaksi tersebut. Ia mengaku izin operasional diperoleh melalui permohonan kepada Bank BNI. Adapun pabrik tersebut telah disita oleh negara pada 23 Juli 2025. Di sisi lain, dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan satu orang saksi ahli, dengan persidangan yang dilakukan secara terpisah.BACA JUGA:PT PAL Jaminkan PT JIM untuk Kredit BNI, Jaksa Pertanyakan ProsedurKasus Dugaan Korupsi PT PAL: Pabrik Dijual Saat Masih Jadi Jaminan Bank
Rabu 22-10-2025,14:34 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 23-10-2025,12:20 WIB
Sidang ketok palu KPK, 2 mantan anggota DPRD jadi saksi kasus suap ketok palu
Kamis 23-10-2025,12:13 WIB
Terungkap di Persidangan: Terdakwa Pembunuhan Racun Sianida Akui Awalnya Beli untuk Bunuh Diri
Kamis 23-10-2025,12:07 WIB
Polisi Buru Onyeng, Otak di Balik Aksi Curanmor dan Pencurian Pinang di Kota Jambi
Kamis 23-10-2025,12:02 WIB
Pemkot Jambi Pasangi Stiker BBM Subsidi pada 460 Kendaraan, Pastikan Penggunaan Tepat Sasaran
Rabu 22-10-2025,15:14 WIB
Pelaku curanmor di Kota Jambi gasak motor korban saat isi air galon
Terpopuler
Kamis 23-10-2025,12:02 WIB
Pemkot Jambi Pasangi Stiker BBM Subsidi pada 460 Kendaraan, Pastikan Penggunaan Tepat Sasaran
Kamis 23-10-2025,12:20 WIB
Sidang ketok palu KPK, 2 mantan anggota DPRD jadi saksi kasus suap ketok palu
Kamis 23-10-2025,10:18 WIB
Aksi unjuk rasa santri, minta aparat hukum usut tuntas fitnah kepada ulama
Kamis 23-10-2025,10:21 WIB
Pencurian sawit di Maro Sebo Ilir, 2 unit sepeda motor pelaku dibakar warga
Kamis 23-10-2025,12:25 WIB
Pemerintah Desa Lopak Aur Berikan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300.000 Kepada Masyarakat yang Membutuhkan
Terkini
Kamis 23-10-2025,22:35 WIB
Pastikan Bakal Hadiri Pelantikan Pengurus IKAPPA 2025, HBA : Alumni As'ad Jangan Lupa Dengan Asalnya
Kamis 23-10-2025,12:25 WIB
Pemerintah Desa Lopak Aur Berikan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300.000 Kepada Masyarakat yang Membutuhkan
Kamis 23-10-2025,12:20 WIB
Sidang ketok palu KPK, 2 mantan anggota DPRD jadi saksi kasus suap ketok palu
Kamis 23-10-2025,12:13 WIB
Terungkap di Persidangan: Terdakwa Pembunuhan Racun Sianida Akui Awalnya Beli untuk Bunuh Diri
Kamis 23-10-2025,12:07 WIB