Jambitv.co, Jakarta – Pasca KPK menetapkan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengaku tak tahu soal penetapan tersebut.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, pihaknya tak dilibatkan dalam penentuan tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
"Engga, kita sama sekali gak tau. Sebetulnya secara aturan, yang bisa menetapkan (seorang) tersangka penyidik (Puspom TNI) ya," kata Agung saat dikonfirmasi disway.id, Jumat, 28 Juli 2023.
Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
“Tidak ada statement digelar dua orang ini jadi tersangka. Jadi setelah konferensi pers baru muncul,” Sambungnya.
Namun Agung, bahwa KPK sempat memberitahukan bahwa status hukum Henri dan Afri ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Agung.
BACA JUGA:Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Wartawan,
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepada Basarnas Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, KPK bersama tim penyidik Puspom Mabes TNI masih terus mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan suap oleh Henri.