TANJUNG JABUNG BARAT, JAMBITV.CO - Kejari Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti kejahatan pidana umum, dengan cara di blender dan dibakar. Dalam pemusnahan ini, barang bukti kasus narkotika dianggap paling banyak sepanjang Tahun 2025.
Beginilah pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkrah, di Kejari Tanjung Jabung Barat,pada Rabu 8 Oktober 2025. Untuk barang bukti perkara narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Kemudian barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar. BACA JUGA:Pemusnahan BB Narkoba Polresta Jambi Musnahkan Ganja Ratusan Kilo, Sabu hingga Ekstasi Kepala kejari Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 145 perkara. Seperti penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, serta barang bukti lainnya berupa kejahatan pe ncurian, pembunuhan, pencabulan, pembakaran hutan hingga KDRT. Dari 145 perkara tersebut, barang bukti perkara jenis kejahatan narkotika yang paling banyak, yakni mencapai 100 perkara. Sebab itu, Radot Parulian juga mengimbau semua pihak untuk terus bersinergi menyosialisasikan, dan menekan angka penyalahgunaan narkotika, di wilayah Tanjung Jabung Barat khususnya. BACA JUGA:Berantas Narkoba, Polres Bungo Tangkap 15 Tersangka Selama Operasi Antik 2025 “Ada sejumlah 154 perkara yang barang buktinya kita musnahkan saat ini semuanya sudah mempunyai hukum tetap , perkara yang dominan adalah perkara narkotika ada 100 perkara yang barang buktinya kita musnahkan saat ini, dan ini memerlukan perhatian yan g serius dari kita semua dari segala Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak terkait untuk sama-sama menekan angka peredaran narkotika di wilayah tanjung jabung barat,”ujar radot parulian.Narkoba Mendominasi, Kejari Tanjabbar Musnahkan Barang Bukti 145 Perkara
Kamis 09-10-2025,11:40 WIB
Reporter : Dodi Saputra
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Senin 01-12-2025,13:59 WIB
Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Minta Penangguhan Penahanan karena Istri Lumpuh
Jumat 28-11-2025,13:37 WIB
Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Kerinci
Rabu 26-11-2025,13:54 WIB
Rangga Yupiter Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Penusukan di Sungai Penuh
Kamis 20-11-2025,13:59 WIB
Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara, Suliyanti Akan Ajukan Pembelaan
Kamis 20-11-2025,13:57 WIB
Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Terpopuler
Kamis 29-01-2026,16:24 WIB
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Temuan Maladministrasi
Kamis 29-01-2026,12:50 WIB
Empat Pelaku Curanmor di bekuk, 8 Motor Di Duga Hasil Curian Di Amankan
Kamis 29-01-2026,09:32 WIB
Pembangunan Jalan Khusus Batubara Buntu, Gubernur Minta Perusahaan Terbuka dengan Pemerintah
Kamis 29-01-2026,09:53 WIB
Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan dengan BB 6,98 Gram
Kamis 29-01-2026,10:04 WIB
Peduli Terhadap Jaminan Kesehatan, Pemkot Jambi Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Pratama
Terkini
Kamis 29-01-2026,23:13 WIB
PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
Kamis 29-01-2026,16:24 WIB
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Temuan Maladministrasi
Kamis 29-01-2026,12:50 WIB
Empat Pelaku Curanmor di bekuk, 8 Motor Di Duga Hasil Curian Di Amankan
Kamis 29-01-2026,10:17 WIB
Klaim Kasus JHT, JKK Dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh Tahun 2025 Capai Rp 66 Miliar
Kamis 29-01-2026,10:07 WIB