TANJUNG JABUNG BARAT, JAMBITV.CO - Kejari Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti kejahatan pidana umum, dengan cara di blender dan dibakar. Dalam pemusnahan ini, barang bukti kasus narkotika dianggap paling banyak sepanjang Tahun 2025.
Beginilah pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkrah, di Kejari Tanjung Jabung Barat,pada Rabu 8 Oktober 2025. Untuk barang bukti perkara narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Kemudian barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar. BACA JUGA:Pemusnahan BB Narkoba Polresta Jambi Musnahkan Ganja Ratusan Kilo, Sabu hingga Ekstasi Kepala kejari Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 145 perkara. Seperti penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, serta barang bukti lainnya berupa kejahatan pe ncurian, pembunuhan, pencabulan, pembakaran hutan hingga KDRT. Dari 145 perkara tersebut, barang bukti perkara jenis kejahatan narkotika yang paling banyak, yakni mencapai 100 perkara. Sebab itu, Radot Parulian juga mengimbau semua pihak untuk terus bersinergi menyosialisasikan, dan menekan angka penyalahgunaan narkotika, di wilayah Tanjung Jabung Barat khususnya. BACA JUGA:Berantas Narkoba, Polres Bungo Tangkap 15 Tersangka Selama Operasi Antik 2025 “Ada sejumlah 154 perkara yang barang buktinya kita musnahkan saat ini semuanya sudah mempunyai hukum tetap , perkara yang dominan adalah perkara narkotika ada 100 perkara yang barang buktinya kita musnahkan saat ini, dan ini memerlukan perhatian yan g serius dari kita semua dari segala Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak terkait untuk sama-sama menekan angka peredaran narkotika di wilayah tanjung jabung barat,”ujar radot parulian.Narkoba Mendominasi, Kejari Tanjabbar Musnahkan Barang Bukti 145 Perkara
Kamis 09-10-2025,11:40 WIB
Reporter : Dodi Saputra
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 20-11-2025,13:59 WIB
Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara, Suliyanti Akan Ajukan Pembelaan
Kamis 20-11-2025,13:57 WIB
Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Rabu 19-11-2025,12:57 WIB
Ravina Salsabila Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Milyar
Senin 17-11-2025,13:22 WIB
Dugaan Malapraktik Khitan Kayu Aro: Empat Saksi Hadir, Terungkap Yogi Berpraktik Tanpa Izin
Sabtu 15-11-2025,12:50 WIB
Kasus Korupsi DAK Fisik Disdik Jambi: Empat Aset Tanah di Jawa Barat Akan Diperiksa
Terpopuler
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,10:42 WIB
PHR Zona 1 Apresiasi Peran Aktif Polda Jambi dalam Aksi Penggagalan Illegal Tapping dan Ilegal Drilling
Senin 24-11-2025,11:55 WIB
Rumdis Camat Bathin VIII Tampak Tak Terawat, Masalah Perawatan Aset Daerah
Senin 24-11-2025,12:58 WIB
Tim Rescue Damkarmat Batang Hari Musnahkan Sarang Lebah Dekat SDN 13 Muara Bulian
Terkini
Senin 24-11-2025,15:58 WIB
PLN Untuk Rakyat, atasi stunting PLN Indonesia Power UBP Jambi bergerak lewat CSR
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,13:04 WIB