KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menanggapi sanksi yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada 10 perusahaan tambang batubara di Jambi. Sudirman menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut dan mengimbau agar perusahaan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 10 perusahaan tambang batubara di Jambi. BACA JUGA:Soal Alasan Kementerian ESDM Batu Bara Jambi Untuk Pasokan PLN, Gubernur AL Haris Sebut Tidak Ada Masalah Menanggapi hal itu, Sudirman menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil karena perusahaan-perusahaan terkait tidak mematuhi aturan, serta berpotensi mencemari lingkungan, termasuk tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Regulasi, menurutnya, merupakan jaminan agar usaha pertambangan batubara benar-benar memberikan manfaat sekaligus perlindungan bagi masyarakat. Sudirman juga mengimbau perusahaan tambang lainnya di Jambi untuk memenuhi seluruh perizinan operasional serta mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait kewajiban jaminan reklamasi, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. BACA JUGA:Tanggapi Surat Kementerian ESDM, Gubernur Al Haris Tegaskan Angkutan Batu Bara Sementara Waktu Tetap Jalur Air “Untuk perusahan-perusahaan yang tidak memenuhi jaminan reklamasi ya kita dukung kebijakan dari kementerian ESDM untuk di lakukan pencabutan Icin sampai nanti di urusnya izin kembali baru kemudian bisa di pulihkan, kaitan dengan target kalo bagi saya Nomor 1 adalah Kepatuhan bagi para Pengusaha untuk mematuhi Regulasi, karena Regulasi yang sudah di tetapkan ini menjadi jaminan bahwa pengelolaan pengusahaan,maupun pemanutan batu bara itu betul-betul memberikan jaminan bagi masyarakat agar tidak muncul masalah di kemudian Hari.Saya pikir penuhi saja bagi seluruh perusahaan yang punya izin operasional di Jambi untuk segera mematuhi regulasi yang sudah di terapkan oleh kementerian ESDM, termasuk salah satunya adalah masalah jaminan Reklamasi,” ungkap Sudirman ,Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.Sekda Jambi Dukung Penuh Sanksi ESDM terhadap 10 Perusahaan Tambang Batubara
Rabu 01-10-2025,13:37 WIB
Reporter : Arfani
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 22-11-2025,13:47 WIB
Waspada TBC: 594 Kasus Ditemukan di Tanjab Barat Sepanjang 2025
Sabtu 22-11-2025,13:42 WIB
Batang Hari Umumkan Hasil Lelang Jabatan Tiga OPD, 11 Peserta Tidak Lulus
Sabtu 22-11-2025,11:49 WIB
Mobil Tangki BBM Terbakar di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo
Sabtu 22-11-2025,11:38 WIB
Kebakaran Mobil Tangki BBM Kepolisian Lakukan Penyelidikan
Terpopuler
Sabtu 22-11-2025,13:47 WIB
Waspada TBC: 594 Kasus Ditemukan di Tanjab Barat Sepanjang 2025
Sabtu 22-11-2025,11:35 WIB
Hutang RSUD Mattaher Jambi, Tercatat Hutang Obat Sebesar Rp.82 Miliar
Sabtu 22-11-2025,11:54 WIB
Empat Peserta Calon Sekda di Batang Hari Dinyatakan Lolos ke Tahap Selanjutnya
Sabtu 22-11-2025,13:42 WIB
Batang Hari Umumkan Hasil Lelang Jabatan Tiga OPD, 11 Peserta Tidak Lulus
Terkini
Sabtu 22-11-2025,22:04 WIB
Pelantikan Ketua dan Pengurus ARSSI Cabang Jambi Periode 2025 - 2028
Sabtu 22-11-2025,13:47 WIB
Waspada TBC: 594 Kasus Ditemukan di Tanjab Barat Sepanjang 2025
Sabtu 22-11-2025,13:42 WIB
Batang Hari Umumkan Hasil Lelang Jabatan Tiga OPD, 11 Peserta Tidak Lulus
Sabtu 22-11-2025,13:03 WIB