KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menanggapi sanksi yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada 10 perusahaan tambang batubara di Jambi. Sudirman menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut dan mengimbau agar perusahaan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 10 perusahaan tambang batubara di Jambi. BACA JUGA:Soal Alasan Kementerian ESDM Batu Bara Jambi Untuk Pasokan PLN, Gubernur AL Haris Sebut Tidak Ada Masalah Menanggapi hal itu, Sudirman menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil karena perusahaan-perusahaan terkait tidak mematuhi aturan, serta berpotensi mencemari lingkungan, termasuk tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Regulasi, menurutnya, merupakan jaminan agar usaha pertambangan batubara benar-benar memberikan manfaat sekaligus perlindungan bagi masyarakat. Sudirman juga mengimbau perusahaan tambang lainnya di Jambi untuk memenuhi seluruh perizinan operasional serta mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait kewajiban jaminan reklamasi, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. BACA JUGA:Tanggapi Surat Kementerian ESDM, Gubernur Al Haris Tegaskan Angkutan Batu Bara Sementara Waktu Tetap Jalur Air “Untuk perusahan-perusahaan yang tidak memenuhi jaminan reklamasi ya kita dukung kebijakan dari kementerian ESDM untuk di lakukan pencabutan Icin sampai nanti di urusnya izin kembali baru kemudian bisa di pulihkan, kaitan dengan target kalo bagi saya Nomor 1 adalah Kepatuhan bagi para Pengusaha untuk mematuhi Regulasi, karena Regulasi yang sudah di tetapkan ini menjadi jaminan bahwa pengelolaan pengusahaan,maupun pemanutan batu bara itu betul-betul memberikan jaminan bagi masyarakat agar tidak muncul masalah di kemudian Hari.Saya pikir penuhi saja bagi seluruh perusahaan yang punya izin operasional di Jambi untuk segera mematuhi regulasi yang sudah di terapkan oleh kementerian ESDM, termasuk salah satunya adalah masalah jaminan Reklamasi,” ungkap Sudirman ,Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.Sekda Jambi Dukung Penuh Sanksi ESDM terhadap 10 Perusahaan Tambang Batubara
Rabu 01-10-2025,13:37 WIB
Reporter : Arfani
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 03-10-2025,13:39 WIB
Pembunuhan Sadis di Jambi, Polisi Tunggu Hasil Autopsi untuk Ungkap Pelaku
Jumat 03-10-2025,13:29 WIB
Perampokan Disertai Pembunuhan Gegerkan Warga Bakung Jaya, Korban Tewas di Kama Kota jambi
Kamis 02-10-2025,13:14 WIB
Gadis 16 Tahun Asal Gedong Karya Hilang Usai Pamit Jogging, Sudah 11 Hari Tak Pulang
Kamis 02-10-2025,09:14 WIB
Wako Maulana Lantik Pejabat Eselon II : Saleh Ridho Kadis Kominfo, Abu Bakar Kepala DPMPTSP
Rabu 01-10-2025,14:39 WIB
Keluhan Sopir Angkot Terhadap Kondisi Terminal Rawasari
Terpopuler
Jumat 03-10-2025,13:39 WIB
Pembunuhan Sadis di Jambi, Polisi Tunggu Hasil Autopsi untuk Ungkap Pelaku
Jumat 03-10-2025,13:29 WIB
Perampokan Disertai Pembunuhan Gegerkan Warga Bakung Jaya, Korban Tewas di Kama Kota jambi
Jumat 03-10-2025,13:35 WIB
Curah Hujan Tinggi, Puluhan Rumah di Merangin Terendam Banjir Hingga Satu Meter
Jumat 03-10-2025,13:17 WIB
APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Berkurang Rp 1,5 Triliun
Jumat 03-10-2025,13:11 WIB
Bupati Merangin Distribusikan 22 Handtraktor untuk Tingkatkan Produktivitas Petani
Terkini
Jumat 03-10-2025,21:03 WIB
Presiden Prabowo, Rumah Kakek Jasmadi dan Nenek Nurhayati Butuh Bantuan
Jumat 03-10-2025,13:58 WIB
Truk Ekspedisi Tabrak Pemotor di Batang Hari, Penjual Cilok Dilarikan ke RS
Jumat 03-10-2025,13:53 WIB
Protes Jalan Rusak, Warga Pulau Tengah Cuci Piring di Tengah Jalan
Jumat 03-10-2025,13:53 WIB
Aksi Curi Rokok Gagal, Pelaku Diamankan Warga di Jambi Timur
Jumat 03-10-2025,13:39 WIB