KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - PPPK paruh waktu di Jambi menerima gaji sesuai SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Besarannya setara dengan UMP, yakni sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta, tergantung jumlah jam mengajar. Gaji dibayarkan melalui APBD dan tidak disertai tunjangan seperti ASN penuh waktu.
Masyarakat Provinsi Jambi yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bakal menerima gaji sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Besaran gaji PPPK paruh waktu ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. BACA JUGA:1.742 PPPK Resmi Dilantik di Batang Hari, Disaksikan Oleh Ribuan Warga Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Jambi, Firman Kurniawan, menjelaskan bahwa gaji yang diterima setara atau maksimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Rata-rata besaran gaji di Provinsi Jambi sekitar Rp1,5 juta, meski ada yang mencapai Rp3,5 juta, tergantung profesi dan jumlah jam mengajar, khususnya bagi guru. ‘Sementara untuk besaran gaji P3K paruh waktu sebagaimana yang kita sebutkan karna ini masa teransisi dari tenaga Non SN menjadi P3K paruh waktu, jadi untuk besaran gaji sesuai dengan surat Menpan besaran gaji yang di terima adalah minimal sama dengan di terima pada saat ini maksimal sesuai dengan UNP. Jadi kalau untuk di Perovinsi Jambi sila teratas besar nya sekitar 1.500.00,” ujar Firman Kurniawan Kepala Bidang Ppik Bkd Jambi. BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Tetapkan Jadwal Tes Rekrutmen PPPK 13-15 Desember 2024 Firman menambahkan, sebelumnya gaji guru dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, setelah beralih menjadi PPPK paruh waktu, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, masyarakat yang mengikuti program ini hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi, Mulai Rp1,5 Juta hingga Rp3,5 Juta
Rabu 01-10-2025,13:34 WIB
Reporter : Arfani
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,12:28 WIB
Mesin Cetak Uang Rantau Ikil Simpan Jejak Sejarah ORIPS di Masa Agresi Belanda
Jumat 21-11-2025,12:10 WIB
4 Rumah Ludes Terbakar Di Jambi Timur
Kamis 20-11-2025,21:43 WIB
Ketua BAZNAS Kota Jambi Dr. Muhammad Padli, Sosok Akademisi Yang Lahir Dari Pesantren, Ini Profilnya!!!
Kamis 20-11-2025,14:21 WIB
Penumpang Kapal Roro Hilang Saat Perjalanan ke Batam, Belum Ditemukan Hingga Hari ke-4
Kamis 20-11-2025,14:13 WIB
Puluhan Ribu Anak Batang Hari Belum Terdata Memiliki Kartu Identitas Anak
Terpopuler
Kamis 20-11-2025,14:16 WIB
Kasus Korupsi Kredit PT PAL, Dua Komisaris Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan
Kamis 20-11-2025,14:21 WIB
Penumpang Kapal Roro Hilang Saat Perjalanan ke Batam, Belum Ditemukan Hingga Hari ke-4
Kamis 20-11-2025,21:43 WIB
Ketua BAZNAS Kota Jambi Dr. Muhammad Padli, Sosok Akademisi Yang Lahir Dari Pesantren, Ini Profilnya!!!
Kamis 20-11-2025,13:48 WIB
Kasus Tabrak Lari Petugas Jembatan Timbang Terungkap, Pelaku dan Mobil Box Diamankan
Kamis 20-11-2025,13:50 WIB
PHR Gelar CIIF 2025, Hadirkan 392 Inovasi untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Terkini
Jumat 21-11-2025,12:47 WIB
Berantas Peti Tim Zero Grebek 3 Peti Di Belakang PT. Jambi Waras
Jumat 21-11-2025,12:39 WIB
Program MBG Di SDN 09 Kota Jambi Dihentikan Sementara
Jumat 21-11-2025,12:28 WIB
Mesin Cetak Uang Rantau Ikil Simpan Jejak Sejarah ORIPS di Masa Agresi Belanda
Jumat 21-11-2025,12:15 WIB
Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur, JPU Kejari Tebo Kumpulkan Fakta Persidangan
Jumat 21-11-2025,12:12 WIB