Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi, Mulai Rp1,5 Juta hingga Rp3,5 Juta

Rabu 01-10-2025,13:34 WIB
Reporter : Arfani
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - PPPK paruh waktu di Jambi menerima gaji sesuai SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Besarannya setara dengan UMP, yakni sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta, tergantung jumlah jam mengajar. Gaji dibayarkan melalui APBD dan tidak disertai tunjangan seperti ASN penuh waktu.

Masyarakat Provinsi Jambi yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bakal menerima gaji sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Besaran gaji PPPK paruh waktu ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:1.742 PPPK Resmi Dilantik di Batang Hari, Disaksikan Oleh Ribuan Warga

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Jambi, Firman Kurniawan, menjelaskan bahwa gaji yang diterima setara atau maksimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Rata-rata besaran gaji di Provinsi Jambi sekitar Rp1,5 juta, meski ada yang mencapai Rp3,5 juta, tergantung profesi dan jumlah jam mengajar, khususnya bagi guru.

‘Sementara untuk besaran gaji P3K paruh waktu sebagaimana yang kita sebutkan karna ini masa teransisi dari tenaga Non SN menjadi P3K paruh waktu, jadi untuk besaran gaji sesuai dengan surat Menpan besaran gaji yang di terima adalah minimal sama dengan di terima pada saat ini maksimal sesuai dengan UNP. Jadi kalau untuk di Perovinsi Jambi sila teratas besar nya sekitar 1.500.00,” ujar Firman Kurniawan Kepala Bidang Ppik Bkd Jambi.

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Tetapkan Jadwal Tes Rekrutmen PPPK 13-15 Desember 2024

Firman menambahkan, sebelumnya gaji guru dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, setelah beralih menjadi PPPK paruh waktu, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, masyarakat yang mengikuti program ini hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.

 

Kategori :