Sejumlah warga Tebo mengajukan citizen lawsuit atau gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Tebo, lantaran Pemkab Tebo dinilai menghibahkan dana penyertaan modal sebesar Rp1,8 miliar tanpa payung hukum.
Sejumlah warga di Tebo menggugat Pemkab Tebo, Perumda Tirta Muaro, Polda Jambi, dan BPKP, setelah BPK RI melakukan audit tahun 2024 dan menemukan temuan Rp1,8 miliar yang dikeluarkan Pemkab Tebo untuk penyertaan modal ke Perumda Tirta Muaro.
Salah satu penggugat, Afriansyah, mengatakan tujuan citizen lawsuit ini agar Pemkab Tebo mengeluarkan peraturan daerah atau perda terkait dana hibah atau penyertaan modal yang diberikan ke Perumda Tirta Muaro.
BACA JUGA:DUKUNG AUDIT DANA DESA PULAU JELMU WARGA LAPOR KADES, DPMD TEBO PANGGIL ALIANSI
"Dasar kami mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) ini adalah adanya temuan BPK tahun 2024 terkait penyertaan modal di PDAM. Dalam temuan BPK tersebut, terdapat nilai sebesar Rp1,8 miliar yang tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, kami menggugat agar Bupati mengeluarkan Perda yang disertai dengan naskah akademik, sebagai dasar hukum atas penyertaan modal sebesar Rp1,8 miliar tersebut," ungkap Afriansyah, selaku Penggugat.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Tebo, Fauzan, mengatakan Pemkab Tebo akan segera membuat aturan dalam penyertaan modal ini. Sedangkan sidang pada Kamis sore, 25 September 2025, mengagendakan mediasi yang langsung dipimpin oleh Ketua PN Tebo.
"Penyertaan modal pemerintah terhadap PDAM Tebo sebesar Rp1,8 miliar, dan hal itu belum diatur dalam Peraturan Bupati. Jadi, tinggal nanti kita buat Perbup, dan persoalannya selesai. Untuk hari ini, para pihak sudah cukup memberikan keterangan, dan sidang tadi dilanjutkan dengan proses mediasi, yang dimediasi oleh hakim yang kebetulan juga merupakan Ketua Pengadilan Tebo," tegas Fauzan, selaku Pengacara Pemkab Kabupaten Tebo.
BACA JUGA:DPRD Tebo Berencana Temui BKN Terkait Pendaftaran P3K