Ketika Kewenangan Bupati Dibatasi Hukum: Kasus Perumda Tirta Sako Batuah

Sabtu 27-09-2025,09:57 WIB
Reporter : Admin
Editor : Mukhtadi Putra Nusa

JAMBITV.CO- Kursi Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun ternyata menyimpan drama hukum yang pelik. Pengangkatan Mulyadi, SE, sebagai direktur periode 2025–2030 yang diteken langsung Bupati Sarolangun, akhirnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jambi.

 

Semuanya bermula dari Keputusan Bupati Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025. Tak menunggu lama, sehari kemudian, 7 Mei 2025, pelantikan pun digelar. Namun, tidak disetujui oleh Yuskandar, SH, yang menilai proses pengangkatan tidak sah.

 

Majelis hakim menemukan bahwa secara kewenangan, Bupati memang sah sebagai Kepala Pemerintah Daerah (KPM) untuk mengangkat arah. Namun dari aspek prosedur, ada pelanggaran serius. Surat perintah ke Menteri Dalam Negeri baru dikirim 20 hari setelah penetapan direktur, padahal aturan jelas mewajibkan konsultasi sebelum penetapan.

 

Tak berhenti di situ, substansi seleksi juga bermasalah. Persyaratan pengalaman kerja diubah menjadi “perusahaan badan hukum atau instansi lain”. Celah ini membuat Mulyadi bisa lolos, padahal pengalaman manajerialnya baru 4 tahun, bukan 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

 

Majelis hakim juga menyoroti bukti keterlibatan politik yang belum tuntas. Mulyadi belum bisa membuktikan secara sah pengunduran dirinya dari partai. Ini jelas menolak aturan yang menganut paham pengurus partai menjadi arah BUMD.

 

Berdasarkan itu semua, pengadilan menilai penghapusan cacat tersebut sekaligus substansi. Dengan kata lain, keputusan bupati bertentangan dengan asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, dan kecermatan.

 

Akhirnya, PTUN Jambi pada tanggal 12 September 2025 memutuskan: SK penyelenggaraan dibatalkan, Bupati mewajibkan pencabutan keputusan, dan seleksi ulang harus dilakukan secara objektif, transparan, jujur, dan adil. Tak hanya itu, Bupati dan pihak terkait dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp385 ribu per tanggung renteng.

 

Kesimpulan

Putusan PTUN Jambi menegaskan bahwa meskipun Bupati mempunyai kewenangan mengangkat ke arah BUMD, kewenangan itu tetap dibatasi oleh aturan hukum dan asas pemerintahan yang baik. Pelanggaran prosedur dan substansi dalam penyampaian Direktur Perumda Tirta Sako Batuah membuat keputusan bupati cacat hukum dan harus dibatalkan. Seleksi ulang wajib dilakukan dengan menjunjung transparansi, keadilan, serta kepastian hukum.

Kategori :