TANJAB BARAT, JAMBITV - Pemanfaatan air tanah oleh perusahaan perusahaan atau pelaku usaha di kabupaten Tanjung Jabung Barat, ternyata banyak tidak mengantongi izin. Sebab itu kepala bagian sumber daya alam Tanjung Jabung Barat, minta perusahaan dan pelaku usaha segera mengurus izin sebelum penertiban.
Kepala bagian sumber daya alam SETDA Tanjung Jabung Barat Suparti mengungkapkan, banyak perusahaan perusahaan di kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak ada izin dalam pemanfaatan air tanah. Hal itu menurutnya penting sesuai peraturan menteri ESDM, untuk memastikan pengelolaan air tanah yang berkelanjutan, dan mencegah dampak negatif seperti penurunan muka air tanah maupun pencemaran. BACA JUGA:Debit Air Sungai Menurun, BPBD Batanghari Himbau Warga Tetap Waspada Suparti menyebut saat ini tercatat hanya 8 perusahaan di Tanjung Jabung Barat, yang mengantongi izin pemanfaatan air tanah. Meski mereka yang tidak ada izin tetap dikenakan retribusi oleh daerah. Namun izin pemanfaatan air tanah untuk keberlanjutan juga sangat penting. Suparti juga menyebut seauai peraturan menteri ESDM no 14 tahun 2025, diberikan waktu bagi perusahaan perusahaan yang belum ada izin, untuk mengurus perizinan di dinas ESDM Provinsi Jambi hingga (31-03-2025), karena semua izin dikeluarkan pemerintah Provinsi. sedangkan pemanfaatan sumur bor rumah tangga yang pemakaiannya 100 liter per bulan, hanya cukup minta petsetujuan dari dinas ESDM Provinsi. BACA JUGA:Konflik lahan 5 kasus konflik lahan jadi pr pemkab tanjab barat “ Kalo untuk gedung Petro Berkah Pengabuan Konfensi Center itu dari PERDA nya kan sudah jelas, PERDA NO.1 Tahun 2024 tentang Retribusi itu sebesar Rp.3 .500.000 -, dan itu kosong tidak ada fasilitas yang lain hanya gedungnya saja. Sudah banyak yang sewa saat ini, prosedurnya jelas masuk ansuran dulu dengan kami, mohon persetujuan dengan BUPATI lalu kalau atasan setuju untuk di pergunakan langsung kami kirim konfimasi ke yang bersangkutan untuk bisa d gunakan.” Ujar SupartiBanyak Perusahaan Tak Kantongi Izin Air Tanah
Rabu 24-09-2025,11:41 WIB
Reporter : Dodi Saputra
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 20-01-2026,09:44 WIB
2 Rumah Dan 1 Toko Di Tanjab Barat Ludes Terbakar
Selasa 16-12-2025,07:41 WIB
Antisipasi Banjir Rob, Pemkab Tanjab Barat Upayakan Pemulihan Mangrove
Rabu 10-12-2025,09:31 WIB
Puluhan Kendaraan Angkutan Barang Dan Penumpang Terjaring Razia di Tanjab Barat
Sabtu 06-12-2025,10:43 WIB
Dinas PUPR Cup 2025 Meriahkan Hari Bhakti PU di Tanjab Barat
Selasa 02-12-2025,12:32 WIB
Hadapi Musim Hujan, Pemkab Tanjab Barat Sediakan 531 Paket Makanan dan 322 Paket Sandang
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,11:44 WIB
Truk Tronton Diduga Over Kapasitas Tabrak Toko Manisan, Sopir Melarikan Diri
Jumat 27-02-2026,16:46 WIB
nasabah kembali percayai bank Jambi, Usai pengembalian Dana secara utuh
Jumat 27-02-2026,18:03 WIB
Semarak Ramadhan 1447 H, Warga Dihibur Musik Hadroh Saat Ngabuburit Di Muara Bulian
Sabtu 28-02-2026,09:16 WIB
Polda Jambi Selidiki Dugaan Dana Nasabah Bank Jambi Hilang
Sabtu 28-02-2026,09:20 WIB
Sidang Korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri Akui Terima Rp 200 Juta
Terkini
Sabtu 28-02-2026,09:49 WIB
Pengamanan Ramadhan, Satpol PP Prioritaskan Titik Keramaian
Sabtu 28-02-2026,09:43 WIB
Distribusi MBG Ramadhan Tetap Berjalan dengan Sistem Kering
Sabtu 28-02-2026,09:41 WIB
Enam Kebakaran Terjadi di Tanjab Timur Awal 2026, Akses Sulit Jadi Kendala Pemadaman
Sabtu 28-02-2026,09:20 WIB
Sidang Korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri Akui Terima Rp 200 Juta
Sabtu 28-02-2026,09:16 WIB