MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Komplotan yang mengaku sebagai penagih hutang atau Debt Colektor, yang melakukan perampasan kendaraan seorang wanita. Akhirnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bungo.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil membekuk 5 pelaku pencurian dengan kekerasan, berkedok Debt Colektor. Mirisnya, aksi perampokan mobil jenis Suzuki Carry Pick Up berwarna hitam ini, diotaki oleh adik korban sendiri. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan, dalam kasus ini, Polisi menetapkan 5 orang tersangka, termasuk adik kandung korban dan seorang wanita. BACA JUGA:Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Oleh Tim Macan Pseko Komplotan yang mengaku-ngaku sebagai Debt Colektor ini diringkus polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bungo, bersama barang bukti mobil korban yang mereka rampas. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti mobil Daihatsu Terios yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya. Polisi juga menyita dokumen surat kuasa darI PT.Rajawali Fatih Nusantara, serta id card atau kartu identitas perusahaan PT.Rimba Harimau Pasisie, tempat tersangka bekerja. “Pelaku kita amankan di daerah Bungo, dan mobil korban yang sempat diambil oleh para pelaku ini disembunyikan di 1 tempat yang sudah disiapkan oleh para pelaku ini. Dan tidak diserahkan ke gudang milik leasing tersebut. Jadi ada niatan dari pelaku untuk menjual kembali, mobil tersebut ke penadahnya tapi tidak sempat terlaksana. Karena dari Sat Reskim Polreskim Muaro Jambi, dalam waktu yang singkat dan cepat langsuing mengamankan para pelaku ini.” Ujar AKP Hanafi. BACA JUGA:Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Motor dengan Kunci T, Rekan Masih Buron Sementara itu mobil korban yang diambil paksa para pelaku disembunyikan di sebuah tempat, dan tidak diserahkan ke pihak leasing. Rencananya mobil tersebut akan dijual ke penadah. Namun belum sempat terjual, para pelaku keburu diringkus polisi. Akibat peristiwa curas ini, korban mengalami luka lecet dan bengkak pada bagian kaki. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 5 pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi. mereka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 Tahun kurungan penjara. Selain 5 pelaku, polisi juga tengah memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.Berkedok Debt Colektor, Polisi Bekuk 5 Orang Tersangka Perampasan Mobil
Rabu 24-09-2025,11:11 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,13:11 WIB
Dulu Pembalap, Kini Pencuri: Ikas Akui Aksi Curanmor karena Butuh Uang
Selasa 02-12-2025,12:59 WIB
Dampak Gagal Panen, Harga Cabai Merah di Muaro Jambi Sentuh Rp120 Ribu/Kg
Sabtu 29-11-2025,14:31 WIB
Pelaku Curanmor Viral Ditangkap di Sarolangun, 40 Motor Sudah Dicuri
Sabtu 29-11-2025,12:05 WIB
Pencuri Uang Kotak Amal di Simpang III Sipin Terekam CCTV
Jumat 28-11-2025,14:08 WIB
Tindak Pidana Curanmor Marak, Polres Muaro Jambi Tangkap Tiga Pelaku Utama
Terpopuler
Senin 09-02-2026,15:32 WIB
Puncak HPN 2026 di Banten, Pers Pilar Ekonomi yang Berdaulat
Senin 09-02-2026,15:34 WIB
Muhaimin Iskandar Tegaskan Peran Strategis Pers pada Puncak HPN 2026 di Banten
Senin 09-02-2026,21:05 WIB
Gema Langit Jambi: Kala Cahaya Ad-Duha Menyatukan Visi BAZNAS dan Jambi TV
Senin 09-02-2026,09:55 WIB
Perkuat Sinergi Operasional dan Daerah, PEP Jambi Resmikan Jembatan Camp Topo di Struktur Ketaling
Senin 09-02-2026,10:01 WIB
Garis Kemiskinan di Jambi Turun 0,30 Persen, BPS: Didorong Sektor Pertanian dan Bantuan Pemerintah
Terkini
Senin 09-02-2026,21:49 WIB
Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau TPA Lubuk Terentang
Senin 09-02-2026,21:05 WIB
Gema Langit Jambi: Kala Cahaya Ad-Duha Menyatukan Visi BAZNAS dan Jambi TV
Senin 09-02-2026,19:24 WIB
Kadis Kominfo Provinsi Jambi Pimpin Rombongan Diskominfo Kabupaten/Kota Audiensi ke Komdigi RI
Senin 09-02-2026,15:34 WIB
Muhaimin Iskandar Tegaskan Peran Strategis Pers pada Puncak HPN 2026 di Banten
Senin 09-02-2026,15:32 WIB