Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Batang Hari Warning Seluruh SPBU

Selasa 23-09-2025,14:02 WIB
Editor : Suci Mahayanti

BATANG HARI, JAMBITV. CO – Sebagai langkah untuk mencegah aksi kecurangan, atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi. Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Hari kini mulai memperketat pengawasan dan bahkan mewarning seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah setempat.

Bahkan dalam upaya ini, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Batang Hari, melakukan Patroli dengan mendatangi sejumlah SPBU di beberapa Kecamatan. Seperti SPBU Muara Bulian dan SPBU Muara Tembesi.

Kanit III Tipidter IPDA Ferdinan Ginting mengatakan, bahwa giat patroli tersebut dilakukan untuk mengantisipasi maraknya aksi penyalahgunaan BBM Subsidi yang dapat merugikan masyarakat. Salah satunya dari aktivitas pelangsir BBM, seperti Pertalite maupun Solar.

BACA JUGA:Gudang Penyimpanan Gas dan BBM Ilegal Di Merangin Meledak, 8 Rumah Dan Bedeng Terbakar

“Dalam giat ini, kita peringatkan pihak SPBU khususnya yang beroperasi di Kabupaten Batang Hari, agar tidak melayani atau menjual BBM bersubsidi jenis solar ataupun pertalite kepada para pelangsir,” katanya.

Bahkan IPDA Ferdinan Ginting juga menegaskan, jika nantinya ditemukan aksi kecurangan atau penyaluran BBM subsidi secara ilegal. Pihaknya akan melakukan penindakan tegas atau penegakan hukum kepada oknum SPBU dan pelangsir, sesuai undang-undang yang berlaku.

“Saat ini belum ada ditemukan Kendaran-kendaraan yang melakukan aktivitas pelangsir minyak bersubsidi. Tapi jika nantinya ditemukan ada yang bermain, kita pastikan akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas IPDA Ferdinan Ginting.

Ia menambahkan, ancaman pidana akan menanti para pelaku yang terbukti melakukan kecurangan penyaluran BBM bersubsidi. Mereka dengan pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun, dan denda maksimal Rp. 60 Miliar.

“Iya, pelaku dapat kita jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yang diubah dalam UU Cipta Kerja Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 06 tahun 2023,” ungkapnya.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang Oplosan BBM Ilegal di Jaluko, 6 Pelaku dan Ribuan Liter BBM Diamankan

Kategori :