Jambitv.co, KotaJambi - Polda jambi menangkap 9 orang tersangka narkoba, dimana satu diantaranya merupakan wanita.
Kasus ini diungkap di Mapolda Jambi pada Rabu (26/7)melalui konferensi pers.
Dari 9 tersangka ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 2,34 kilo gram, ganja 78,868 gram dan pil ekstasi sebanyak 14 butir.
“Kami berhasil mengungkap 8 kasus, di mana jumlah tersangka ada 9 orang. 8 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, dengan jumlah barang bukti sebanyak 2,34 kilo gram, ganja 78,868 gram dan pil ekstasi sebanyak 14 butir,” kata Dirresnarkona Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru kepada awak media.
BACA JUGA:Petugas Damkar Berhasil Padamkan Api Yang Melahap Puluhan Rumah di Legok
Barang bukti narkoba yang diamankan ini didapat dari para bandar dan juga kurir. Dimana barang haram ini rencananya akan di edarkan di Kota Jambi dan akan dikirim ke Provinsi tetangga.
Diketahui barang haram ini berasal dari Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat .
Dirresnarkona Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, jika ditotalkan jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 12.071 jiwa. Sementara jika dirupiahkan, nilai totalnya mencapai sebesar Rp 3 miliar lebih.
Thomas menegaskan, Polda Jambi akan terus gencar melakukan pengungkapan dan akan selalu menerima laporan dari masyarakat, dalam menanggulangi kejahatan peredaran narkoba, di wilayah hukum Polda Jambi .