KOTA JAMBI, JAMBI TV.CO - Kasus korupsi ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, yang menyeret mantan anggota DPRD Suliyanti, terus bergulir di pengadilan tipikor Jambi. Kali ini jaksa dari KPK menghadirkan 4 orang saksi di antaranya mantan ketua DPRD cornelis buston, 2 wakil ketua DPRD yakni Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar, serta 1 mantan anggota kusnindar.
Mantan ketua DPRD Provinsi Jambi cornelis buston, dan 2 wakil ketua yakni Ar Syahbandar serta Chumadi Zaidi dihadirkan di persidangan terkdakwa Suliyanti, dalam perkara kasus suap ketok palu RAPBD 2017-2018. Selain itu, mantan anggota dewan kusnindar juga dihadirkan dalam persidangan ini. Dimana saksi Kusnindar berperan sebagai penyalur uang suap ketok palu di tahun 2017.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo, 7 Terdakwa Diduga Rugikan Negara Rp1,8 Miliyar
Di dalam persidangan ke 4 saksi dimintai keterangan terkait pengetahuan mengenai penerimaan uang, penyaluran uang, sumber uang, jumlah uang, serta sistem penyaluran. Selain itu, saksi juga diminta keterangan terkait keterlibatan terdakwa suliyanti dalam penerimaan uang suap ketok palu.
Untuk di ketahui, masing-masing saksi yang dihadirkan mereka yang terlibat secara bersama-sama menerima uang suap ketok palu, dan telah menjalani hukuman.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi
“Kami memanggil 5 saksi tetapi yang hadir 4 saksi, antara lain khususnya anggota DPRD Provinsi 2014-2015 dan usul pimpinan Cornelis Buston chumadi Zaidi, Ar Syahbandar. Kalau keterangan tadi sebagian besar mendukung pembuktian dakwa kami’. Ujuk kata Ridho Seputra.
Adapun untuk selanjutnya, kpk akan kembali menghadirkan 5 hingga 7 orang saksi dalam sidang perkara selanjutnya yang akan digelar pada 22 september mendatang.