Chumaidi Zaidi Minta KPK Adil, Desak Usut Pemberi Suap dalam Kasus Ketok Palu 2017-2018 Jambi

Rabu 17-09-2025,13:16 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Menjadi saksi dalam persidangan kasus suap ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017 - 2018, mantan wakil ketua DPRD provinsi Jambi Chumaidi Zaidi meminta KPK bersikap adil, mengusut mantan kadis P-U Dodi Irawan yang diduga memberinya uang suap sebesar Rp 400 Juta. Mantan wakil ketua DPRD provinsi Jambi Chumaidi zaidi memberikan atensi khusus saat menjadi saksi di persidangan kasus suap ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017-2018.

Dimana Zaidi meminta KPK bersikap adil tidak hanya mengadilinya sebagai penerima uang. Namun juga harus mengadili pemberi uang. Usai persidangan, Zaidi mengakui bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 400 Juta dari mantan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) yakni Dody Irawan. Ia menjelaskan uang tersebut ia terima sebanyak 2 kali. Dimana sebelumnya dia dihubungi oleh Dody kemudian uang tersebut diserahkan oleh bawahannya.  Untuk itu, dirinya meminta kepada KPK untuk bersikap adil dalam menuntaskan perkara ini. Baik untuk penerima maupun pemberi suap. 

BACA JUGA:Sidang Suap RAPBD Jambi: Saksi Akui Serahkan Uang Rp200 Juta ke Suliyanti

“Karena mereka tidak profesional kenapa, biasanya OTT KPK itu yang memberi dan menerima uang itu semuanya dihukum. Kasus saya menerima uang dari mantan ketua P-U Dody Irawan, saya sudah menjalani hukuman 5 tahun dia ditahan pun tidak. Makannya saya meminta keadilan tadi di pengadilan, tolong pak Jaksa sampaikan sama KPK bekerja profesional lah masa saya, saya kalau tidak dikasi Dody Irawan waktu itu saya tidak ditahan itu masalahnya” ungkap Chumaidi Zaidi

Untuk diketahui, Zaidi sendiri telah menjalani vonis dari Majelis Hakim selama 4 tahun 7 bulan. 

BACA JUGA:6 Terdakwa Suap Ketok Palu RAPBD Dituntut KPK, Rahima dan Edmon Paling Berat

 

Kategori :