KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perkara tindak pidana Korupsi Pupuk Subsidi yang menyeret 3 terdakwa yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan terus bergulir di pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin 15 September 2025. Pasca sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan replik atas pledoi para terdakwa. Kini giliran penasihat hukum yang menyampaikan duplik atau pembelaan terakhir sebelum majelis hakim memberikan putusan vonis.
Salah satu penasihat hukum terdakwa m Subhan, yakni Vivian Elsa Marina menyampaikan dupliknya, yang mana terdakwa hanya berperan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan tidak memiliki peran dalam penyusunan RDKK maupun penjualan pupuk subsidi secara non-subsidi. Untuk itu, pihaknya tetap pada nota pembelaan dan meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Serta hanya dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Begitu juga dengan penasehat hukum Sujatmoko dan Sri. Yang mana meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi PT PAL, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Tipikor Jamb “Dari duplik yang telah kami bacakan tadi, pada intinya kami tetap pada pembelaan dan kami meminta kepada majelis hakim terdakwa di bebaskan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pertimbanganya adalah terdakwa ini sebenarnya tidak mengerti apa apa karna sebenarnya dia hanya PPL fakta persidanganya bahwa yang membuat RDKK itu bukan terdakwa,” kata Vivian. Sementara itu, untuk diketahui sebelumnya masing-masing terdakwa dituntut berbeda-beda. Dimana Sri Sumarsih dituntut paling berat yakni 8 tahun penjara karena dinilai memiliki peran paling dominan. Kemudian Sujatmoko dituntut 5 tahun penjara, dan M. Subhan 4 tahun penjara. BACA JUGA:Kasus Korupsi Pt PAl Rp 105 Miliar ke Pengadilan Tipikor JambiSidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan Primer
Selasa 16-09-2025,13:33 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 25-12-2025,09:55 WIB
Dr. Fikri Riza Soroti 'Undue Delay' dalam Kasus Pinto Jayanegara
Selasa 23-12-2025,09:17 WIB
Cegah TPPO, Imigrasi Jambi Bentuk Tim Khusus Pengawasan Orang Asing
Senin 15-12-2025,11:46 WIB
Data BPBD Kota Jambi: 70 RT dan Puluhan Kelurahan di Kota Jambi Terdampak Banjir
Rabu 10-12-2025,14:41 WIB
Kadispora Jambi Novriadi Terpilih sebagai Ketua BAPOPSI: Siap Perkuat Pembinaan Atlet Pelajar
Selasa 02-12-2025,13:16 WIB
Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi
Terpopuler
Sabtu 27-12-2025,09:56 WIB
Gelapkan Motor Rental, Seorang Ibu Muda Di Jambi Ditangkap Polisi
Sabtu 27-12-2025,08:33 WIB
Ditlantas Polda Jambi Antisipasi Bencana Hidrometeorologi saat Nataru
Sabtu 27-12-2025,09:48 WIB
Pulang Dari Helen's Club, 4 Pemuda Keroyok Orang Gara-Gara Saling Tatap
Sabtu 27-12-2025,08:21 WIB
Destinasi unggulan Jambi Air Terjun Telun Berasap Kerinci
Sabtu 27-12-2025,08:13 WIB
Kasus Pencabulan di Pelatihan Silat Jambi, Korban Mencapai 16 Orang
Terkini
Sabtu 27-12-2025,10:01 WIB
BNNP Jambi Tangkap 2 Bandar Sabu Jaringan Medan
Sabtu 27-12-2025,09:56 WIB
Gelapkan Motor Rental, Seorang Ibu Muda Di Jambi Ditangkap Polisi
Sabtu 27-12-2025,09:54 WIB
RSUD Raden Mattaher Digugat Lagi, Rekanan Tuntut Rumah Sakit Bayar Tagihan Pengolahan Limbah
Sabtu 27-12-2025,09:48 WIB
Pulang Dari Helen's Club, 4 Pemuda Keroyok Orang Gara-Gara Saling Tatap
Sabtu 27-12-2025,09:44 WIB