KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perkara tindak pidana Korupsi Pupuk Subsidi yang menyeret 3 terdakwa yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan terus bergulir di pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin 15 September 2025. Pasca sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan replik atas pledoi para terdakwa. Kini giliran penasihat hukum yang menyampaikan duplik atau pembelaan terakhir sebelum majelis hakim memberikan putusan vonis.
Salah satu penasihat hukum terdakwa m Subhan, yakni Vivian Elsa Marina menyampaikan dupliknya, yang mana terdakwa hanya berperan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan tidak memiliki peran dalam penyusunan RDKK maupun penjualan pupuk subsidi secara non-subsidi. Untuk itu, pihaknya tetap pada nota pembelaan dan meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Serta hanya dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Begitu juga dengan penasehat hukum Sujatmoko dan Sri. Yang mana meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi PT PAL, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Tipikor Jamb “Dari duplik yang telah kami bacakan tadi, pada intinya kami tetap pada pembelaan dan kami meminta kepada majelis hakim terdakwa di bebaskan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pertimbanganya adalah terdakwa ini sebenarnya tidak mengerti apa apa karna sebenarnya dia hanya PPL fakta persidanganya bahwa yang membuat RDKK itu bukan terdakwa,” kata Vivian. Sementara itu, untuk diketahui sebelumnya masing-masing terdakwa dituntut berbeda-beda. Dimana Sri Sumarsih dituntut paling berat yakni 8 tahun penjara karena dinilai memiliki peran paling dominan. Kemudian Sujatmoko dituntut 5 tahun penjara, dan M. Subhan 4 tahun penjara. BACA JUGA:Kasus Korupsi Pt PAl Rp 105 Miliar ke Pengadilan Tipikor JambiSidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan Primer
Selasa 16-09-2025,13:33 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 07-08-2026,09:25 WIB
Bukan Keracunan, Dinsos Ungkap Penyebab 7 Siswi Sekolah Rakyat Kota Jambi Dirawat
Kamis 06-08-2026,10:30 WIB
Kota Jambi Perkuat Posisi sebagai Kota Hijau Melalui Forum Internasional IMT-GT GCMC 2026
Kamis 06-08-2026,10:12 WIB
Gubernur Al Haris Pimpin Deklarasi Anti Balap Liar dan Geng Motor di Bungo
Sabtu 01-08-2026,09:06 WIB
NMAX Tabrakan dengan Innova Zenix di Bungo, Dua Orang Tewas, Mobil Hangus Terbakar
Rabu 29-07-2026,11:16 WIB
Lawan Stunting, Cegah Narkoba! Bhabinkamtibmas Turun Langsung Kawal Masa Depan Anak Bungo
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,10:57 WIB
Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Pria Diduga Bawa Sabu dan Ekstasi di SPBU Cadika
Kamis 20-08-2026,10:44 WIB
Sidang PDAM Tirta Mayang, DHS Pusat Sebut Cabang Berdiri dan Beroperasi Terpisah
Kamis 20-08-2026,10:59 WIB
BNNP Jambi Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Kamis 20-08-2026,09:26 WIB
Sekda Sudirman Sambut Purna Paskibraka Nasional: Jadi Kebanggaan di Tingkat Nasional
Kamis 20-08-2026,10:42 WIB
Densus 88 Libatkan Eks Napiter dalam Upacara HUT ke-81 RI di Jambi, Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Toleransi
Terkini
Kamis 20-08-2026,17:15 WIB
Kedapatan Membawa 11,4 Gram Pil Ekstasi dan Sabu, Pemuda di Batang Hari Ditangkap Polisi
Kamis 20-08-2026,10:59 WIB
BNNP Jambi Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Kamis 20-08-2026,10:57 WIB
Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Pria Diduga Bawa Sabu dan Ekstasi di SPBU Cadika
Kamis 20-08-2026,10:55 WIB
Kapolres Bungo Turun Langsung Amankan Pawai Kemerdekaan, 235 Peleton Tumpah Ruah di Jalanan
Kamis 20-08-2026,10:46 WIB