KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perkara tindak pidana Korupsi Pupuk Subsidi yang menyeret 3 terdakwa yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan terus bergulir di pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin 15 September 2025. Pasca sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan replik atas pledoi para terdakwa. Kini giliran penasihat hukum yang menyampaikan duplik atau pembelaan terakhir sebelum majelis hakim memberikan putusan vonis.
Salah satu penasihat hukum terdakwa m Subhan, yakni Vivian Elsa Marina menyampaikan dupliknya, yang mana terdakwa hanya berperan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan tidak memiliki peran dalam penyusunan RDKK maupun penjualan pupuk subsidi secara non-subsidi. Untuk itu, pihaknya tetap pada nota pembelaan dan meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Serta hanya dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Begitu juga dengan penasehat hukum Sujatmoko dan Sri. Yang mana meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi PT PAL, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Tipikor Jamb “Dari duplik yang telah kami bacakan tadi, pada intinya kami tetap pada pembelaan dan kami meminta kepada majelis hakim terdakwa di bebaskan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pertimbanganya adalah terdakwa ini sebenarnya tidak mengerti apa apa karna sebenarnya dia hanya PPL fakta persidanganya bahwa yang membuat RDKK itu bukan terdakwa,” kata Vivian. Sementara itu, untuk diketahui sebelumnya masing-masing terdakwa dituntut berbeda-beda. Dimana Sri Sumarsih dituntut paling berat yakni 8 tahun penjara karena dinilai memiliki peran paling dominan. Kemudian Sujatmoko dituntut 5 tahun penjara, dan M. Subhan 4 tahun penjara. BACA JUGA:Kasus Korupsi Pt PAl Rp 105 Miliar ke Pengadilan Tipikor JambiSidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan Primer
Selasa 16-09-2025,13:33 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Minggu 25-01-2026,19:51 WIB
Kota Jambi Menang dan Sejarah Tak Bisa Diatur
Minggu 25-01-2026,19:10 WIB
Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2026 Usai Taklukkan Merangin Lewat Adu Penalti
Minggu 25-01-2026,11:14 WIB
Dua Tim Berburu Sejarah, Final Gubernur Cup 2026 Jadi Ujian Perdana Stadion Swarna Bhumi
Minggu 25-01-2026,11:10 WIB
Kota Jambi Tak Tunduk Hadapi Merangin di Final Gubernur Cup 2026
Selasa 06-01-2026,10:00 WIB
Jambi Kotor, Sampah Berserakan Di Berbagai Titik Jalan Di Kota Jambi
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,08:47 WIB
Belasan Pelaku Narkoba Diciduk Polres Muaro Jambi, Tiga Diantaranya Wanita
Rabu 11-02-2026,20:18 WIB
SAH Apresiasi Kontingen SMSI Provinsi Jambi Ikuti Rangkaian HPN 2026 di Banten
Rabu 11-02-2026,08:49 WIB
Ditreskrimsus Polda Jambi, Beberkan Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI
Rabu 11-02-2026,09:58 WIB
PETI Maut di Jambi, Memburu Dalang di Balik Delapan Nyawa yang Tertimbun Tanah
Terkini
Kamis 12-02-2026,05:39 WIB
Dari Cita-cita Dokter hingga Jadi Kajati Jambi, Jejak 32 Tahun Pengabdian Sugeng Haryadi di Kejaksaan
Kamis 12-02-2026,05:38 WIB
Penegakan Hukum Humanis di Jambi Kajati Dorong Restorative Justice, Kerja Sosial hingga Pencegahan Korupsi
Kamis 12-02-2026,05:35 WIB
Sugeng Haryadi, Jaksa yang Belajar dari Hati Nurani Dari Tangis Sidang Pertama hingga Memimpin Kejati Jambi
Rabu 11-02-2026,22:08 WIB
Bupati Anwar Sadat Kunker ke Dirjen Perumahan, Perjuangkan Tambahan Program Bedah Rumah dan Rumah Khusus
Rabu 11-02-2026,20:18 WIB