KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perkara tindak pidana Korupsi Pupuk Subsidi yang menyeret 3 terdakwa yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan terus bergulir di pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin 15 September 2025. Pasca sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan replik atas pledoi para terdakwa. Kini giliran penasihat hukum yang menyampaikan duplik atau pembelaan terakhir sebelum majelis hakim memberikan putusan vonis.
Salah satu penasihat hukum terdakwa m Subhan, yakni Vivian Elsa Marina menyampaikan dupliknya, yang mana terdakwa hanya berperan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan tidak memiliki peran dalam penyusunan RDKK maupun penjualan pupuk subsidi secara non-subsidi. Untuk itu, pihaknya tetap pada nota pembelaan dan meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Serta hanya dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Begitu juga dengan penasehat hukum Sujatmoko dan Sri. Yang mana meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi PT PAL, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Tipikor Jamb “Dari duplik yang telah kami bacakan tadi, pada intinya kami tetap pada pembelaan dan kami meminta kepada majelis hakim terdakwa di bebaskan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pertimbanganya adalah terdakwa ini sebenarnya tidak mengerti apa apa karna sebenarnya dia hanya PPL fakta persidanganya bahwa yang membuat RDKK itu bukan terdakwa,” kata Vivian. Sementara itu, untuk diketahui sebelumnya masing-masing terdakwa dituntut berbeda-beda. Dimana Sri Sumarsih dituntut paling berat yakni 8 tahun penjara karena dinilai memiliki peran paling dominan. Kemudian Sujatmoko dituntut 5 tahun penjara, dan M. Subhan 4 tahun penjara. BACA JUGA:Kasus Korupsi Pt PAl Rp 105 Miliar ke Pengadilan Tipikor JambiSidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan Primer
Selasa 16-09-2025,13:33 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 30-06-2026,10:41 WIB
Wali Kota Maulana Apresiasi Donor Darah Bahagia PMI Kota Jambi
Kamis 25-06-2026,09:48 WIB
Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Pengurus Gereja GBKP dan GKPS di Kota Jambi
Senin 22-06-2026,09:58 WIB
Ketua TP PKK Nadiyah Maulana Meriahkan Hari Yoga Internasional ke-12 di Kota Jambi
Kamis 18-06-2026,19:24 WIB
Dipulangkan Lebih Awal, Seorang Jema'ah Haji Batang Hari Meninggal Dunia di Jambi
Sabtu 13-06-2026,15:00 WIB
Irwansyah Kembali Pimpin PWI Kota Jambi Setelah Terpilih Secara Aklamasi
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,09:14 WIB
OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
Sabtu 04-07-2026,09:11 WIB
OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Sabtu 04-07-2026,15:57 WIB
Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Penuh
Sabtu 04-07-2026,09:12 WIB
OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN
Sabtu 04-07-2026,09:08 WIB
Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
Terkini
Sabtu 04-07-2026,17:12 WIB
Pria Terduga Pengedar Sabu di Muara Bulian Diringkus Satresnarkoba Polres Batang Hari
Sabtu 04-07-2026,15:57 WIB
Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Penuh
Sabtu 04-07-2026,09:16 WIB
Kesal Dinasehati, Pria di Muaro Jambi Diduga Aniaya Ayah Kandung dengan Meja
Sabtu 04-07-2026,09:14 WIB
OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
Sabtu 04-07-2026,09:12 WIB