KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perkara tindak pidana Korupsi Pupuk Subsidi yang menyeret 3 terdakwa yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan terus bergulir di pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin 15 September 2025. Pasca sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan replik atas pledoi para terdakwa. Kini giliran penasihat hukum yang menyampaikan duplik atau pembelaan terakhir sebelum majelis hakim memberikan putusan vonis.
Salah satu penasihat hukum terdakwa m Subhan, yakni Vivian Elsa Marina menyampaikan dupliknya, yang mana terdakwa hanya berperan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan tidak memiliki peran dalam penyusunan RDKK maupun penjualan pupuk subsidi secara non-subsidi. Untuk itu, pihaknya tetap pada nota pembelaan dan meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Serta hanya dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Begitu juga dengan penasehat hukum Sujatmoko dan Sri. Yang mana meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi PT PAL, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Tipikor Jamb “Dari duplik yang telah kami bacakan tadi, pada intinya kami tetap pada pembelaan dan kami meminta kepada majelis hakim terdakwa di bebaskan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pertimbanganya adalah terdakwa ini sebenarnya tidak mengerti apa apa karna sebenarnya dia hanya PPL fakta persidanganya bahwa yang membuat RDKK itu bukan terdakwa,” kata Vivian. Sementara itu, untuk diketahui sebelumnya masing-masing terdakwa dituntut berbeda-beda. Dimana Sri Sumarsih dituntut paling berat yakni 8 tahun penjara karena dinilai memiliki peran paling dominan. Kemudian Sujatmoko dituntut 5 tahun penjara, dan M. Subhan 4 tahun penjara. BACA JUGA:Kasus Korupsi Pt PAl Rp 105 Miliar ke Pengadilan Tipikor JambiSidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan Primer
Selasa 16-09-2025,13:33 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Senin 03-11-2025,13:35 WIB
Polres Bungo Ajukan Otopsi Terkait Kasus Kematian DA Ke RS Bhayangkara Polda Jambi
Senin 03-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat Habiskan 12 Rumah di RT 05 Kelurahan Rawasari, Kota Jambi
Senin 03-11-2025,12:41 WIB
Marak Gudang Minyak Ilegal, Dprd Desak Pemkot Bentuk Satgas Gabungan
Senin 03-11-2025,12:36 WIB
Penemuan Mayat Perempuan Hebohkan Perumahan Btn Al Kautsar
Sabtu 01-11-2025,14:47 WIB
Tuntutan Dari JPU Belum Selesai, Sidang Tuntutan Tek Min Kembali Ditunda
Terpopuler
Senin 03-11-2025,12:41 WIB
Marak Gudang Minyak Ilegal, Dprd Desak Pemkot Bentuk Satgas Gabungan
Senin 03-11-2025,12:36 WIB
Penemuan Mayat Perempuan Hebohkan Perumahan Btn Al Kautsar
Senin 03-11-2025,12:38 WIB
Kebakaran Lahan Di Pinggir Lintas Km 15 Terbakar
Senin 03-11-2025,13:20 WIB
Diduga Karena Bakar Sampah, Kebakaran Lahan Terjadi di Desa Aur Cino, Tebo
Senin 03-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat Habiskan 12 Rumah di RT 05 Kelurahan Rawasari, Kota Jambi
Terkini
Senin 03-11-2025,13:39 WIB
Kasus Curanmor di Wilayah Muaro Jambi Resahkan para Warga Sekitar
Senin 03-11-2025,13:35 WIB
Polres Bungo Ajukan Otopsi Terkait Kasus Kematian DA Ke RS Bhayangkara Polda Jambi
Senin 03-11-2025,13:29 WIB
Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Sawit Seluas Setengah Hektar Habis Terbakar
Senin 03-11-2025,13:24 WIB
Kebakaran Lahan Kembali Terjadi! Kali Ini di Komplek Perkantoran Bupati Tebo
Senin 03-11-2025,13:20 WIB