KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perkara tindak pidana Korupsi Pupuk Subsidi yang menyeret 3 terdakwa yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan terus bergulir di pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin 15 September 2025. Pasca sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan replik atas pledoi para terdakwa. Kini giliran penasihat hukum yang menyampaikan duplik atau pembelaan terakhir sebelum majelis hakim memberikan putusan vonis.
Salah satu penasihat hukum terdakwa m Subhan, yakni Vivian Elsa Marina menyampaikan dupliknya, yang mana terdakwa hanya berperan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan tidak memiliki peran dalam penyusunan RDKK maupun penjualan pupuk subsidi secara non-subsidi. Untuk itu, pihaknya tetap pada nota pembelaan dan meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Serta hanya dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Begitu juga dengan penasehat hukum Sujatmoko dan Sri. Yang mana meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi PT PAL, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Tipikor Jamb “Dari duplik yang telah kami bacakan tadi, pada intinya kami tetap pada pembelaan dan kami meminta kepada majelis hakim terdakwa di bebaskan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pertimbanganya adalah terdakwa ini sebenarnya tidak mengerti apa apa karna sebenarnya dia hanya PPL fakta persidanganya bahwa yang membuat RDKK itu bukan terdakwa,” kata Vivian. Sementara itu, untuk diketahui sebelumnya masing-masing terdakwa dituntut berbeda-beda. Dimana Sri Sumarsih dituntut paling berat yakni 8 tahun penjara karena dinilai memiliki peran paling dominan. Kemudian Sujatmoko dituntut 5 tahun penjara, dan M. Subhan 4 tahun penjara. BACA JUGA:Kasus Korupsi Pt PAl Rp 105 Miliar ke Pengadilan Tipikor JambiSidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan Primer
Selasa 16-09-2025,13:33 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 08-10-2026,15:05 WIB
124 Kasus Karhutla Terjadi di Kota Jambi, Luas Lahan Terbakar Capai 20 Hektare
Sabtu 05-09-2026,10:06 WIB
Cegah Karhutla, Polres Bungo Beri Penyuluhan kepada Warga Dusun Sekampil
Sabtu 05-09-2026,10:00 WIB
Hotspot Terdeteksi, Polisi Temukan 3 Hektare Lahan Terbakar di Bungo, Penyebab Masih Diselidiki
Sabtu 05-09-2026,09:53 WIB
Peduli Kabut Asap, Kapolres Bungo Bagikan 1.000 Masker kepada Warga dan Pengendara
Jumat 04-09-2026,08:58 WIB
5.506 Sertifikat Warga Diblokir, Dasar Pemblokiran Dipertanyakan: Ada Apa? ?
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,08:56 WIB
Forest and Land Fires in Jambi Burn 4,267 Hectares of Land; Police Name 18 Suspects in Arson Cases
Kamis 08-10-2026,09:33 WIB
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
Kamis 08-10-2026,10:47 WIB
59 Santri Ikuti Tes Hafalan, Pemkab Sarolangun Siapkan Beasiswa Hafiz Qur’an
Kamis 08-10-2026,09:46 WIB
Dampak Kabut Asap di Kota Jambi, Penderita ISPA Tembus 12 Ribu Pasien
Kamis 08-10-2026,09:23 WIB
Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Terkini
Kamis 08-10-2026,16:23 WIB
Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersandung Kasus Pajak Rp1,37 Miliar
Kamis 08-10-2026,15:05 WIB
124 Kasus Karhutla Terjadi di Kota Jambi, Luas Lahan Terbakar Capai 20 Hektare
Kamis 08-10-2026,13:11 WIB
Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu
Kamis 08-10-2026,11:31 WIB
Kabut Asap Jambi Tak Kunjung Reda, Warga Kirim Surat Terbuka ke Gubernur
Kamis 08-10-2026,11:21 WIB