Kasus Korupsi Samsat Bungo, 7 Terdakwa Diduga Rugikan Negara Rp1,8 Miliyar

Jumat 12-09-2025,13:59 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Sidang kasus korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Bungo terus berlanjut. Kini jaksa hadirkan 2 orang saksi untuk 7 orang terdakwa. 

Pengadilan Tipikor Jambi kembali menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi, pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Bungo Tahun 2019, dengan agenda sidang pembuktian dari jaksa penuntut umum dan pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak dua orang, yakni Ali dan Yusuf. Keduanya merupakan wajib pajak yang membayar pajak kendaraan ke Samsat Bungo pada 2019.

BACA JUGA:Kasus Korupsi MTN Bank Jambi:Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas Divonis 5 Tahun

Dalam persidangan, kedua saksi ditanya terkait tentang jumlah pembayaran pajak. Salah satu saksi Ali mengaku diminta seseorang untuk membayar pajak kendaraan roda empat atau mobil. Dirinya membayar pajak dengan meminta tolong salah seorang pegawai Samsat. Namun ia memastikan membayar pajak sesuai yang tertera di dalam STNK.

Untuk diketahui terdakwa dari perkara ini terdiri dari tujuh orang yakni kepala UPTD Samsat Tahun 2019 Hasanul Fahmi. Kasi pelayanan Samsat Irniyanti. Bendahara penerimaan Samsat Bungo Muhammad Sabirin. Pegawai tidak tetap (PTT) di badan keuangan daerah Samsat Bungo Asep Hadi Suganda. Pekerja harian lepas Riki Saputra. Seorang petugas keamanan atau security di Jasa Raharja Muhammad Suhari. Serta kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo. Ke 7 terdakwa ini, diduga telah merugikan negara sebesar 1,8 miliar rupiah. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 3,8 M di Tebo, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari.

Kategori :