Salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MNT) Bank Jambi, dengan PT SNP memasuki babak akhir. Pasalnya terdakwa terakhir, Arif Efendy Dari PT MNC Sekuritas divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.
Sidang terdakwa Arif Efendy dalam perkara tindak pidana korupsi gagal bayar MNT Bank Jambi, dengan PT Sunprima Nusantara pembiayaan (SNP) dengan kerugian sebesar Rp310 miliar, kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada selasa 9 September 2025. Dalam sidang ini, majelis hakim membacakan putusan dan memvonis terdakwa, dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta, subsidair 3 bulan penjara. BACA JUGA:Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Arif Efendy Divonis 5 Tahun Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lainnya, yang telah diputus di pengadilan dan memiliki hukum tetap, seperti mantan direkrur Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto, Andi Irvandi, dan Leo Darwin. vonis majelis hakim, terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa, di antaranya mengakui kesalahan dan berterus terang selama persidangan sehingga membuat perkara ini menjadi terang, serta terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. BACA JUGA:Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta Untuk diketahui pada persidangan-persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa telah mengakui menerima uang sebesar Rp1,7 miliar. Dimana nilai tersebut berasal dari fee atau kutipan tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MNP PT SNP pada Bank 9 Jambi di tahun 2017-2018.Kasus Korupsi MTN Bank Jambi:Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:44 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 23-12-2025,09:17 WIB
Cegah TPPO, Imigrasi Jambi Bentuk Tim Khusus Pengawasan Orang Asing
Senin 15-12-2025,11:46 WIB
Data BPBD Kota Jambi: 70 RT dan Puluhan Kelurahan di Kota Jambi Terdampak Banjir
Rabu 10-12-2025,14:41 WIB
Kadispora Jambi Novriadi Terpilih sebagai Ketua BAPOPSI: Siap Perkuat Pembinaan Atlet Pelajar
Selasa 02-12-2025,13:16 WIB
Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi
Selasa 02-12-2025,13:11 WIB
Dulu Pembalap, Kini Pencuri: Ikas Akui Aksi Curanmor karena Butuh Uang
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,12:56 WIB
Menuju Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
Selasa 23-12-2025,17:32 WIB
Cek Endra Tekankan Pentingnya Lingkungan Sehat dan Sosialisasikan Permen ESDM 14/2025
Rabu 24-12-2025,07:14 WIB
Kuota Beasiswa 2026 Masih Dibahas Pemprov Jambi
Rabu 24-12-2025,07:24 WIB
Eks Pegawai BNI Life Jalani Sidang Perdana Penggelapan Premi
Rabu 24-12-2025,07:10 WIB
Puluhan Ternak Warga Batang Hari Mati Mendadak
Terkini
Rabu 24-12-2025,07:24 WIB
Eks Pegawai BNI Life Jalani Sidang Perdana Penggelapan Premi
Rabu 24-12-2025,07:14 WIB
Kuota Beasiswa 2026 Masih Dibahas Pemprov Jambi
Rabu 24-12-2025,07:10 WIB
Puluhan Ternak Warga Batang Hari Mati Mendadak
Rabu 24-12-2025,07:03 WIB
Korupsi APBDes 2021 Batang Merangin Rugikan Negara Rp644 Juta
Selasa 23-12-2025,17:32 WIB