257 Warga Jambi Diduga Terafiliasi NII, 57 ASN Masuk Data Densus 88

257 Warga Jambi Diduga Terafiliasi NII, 57 ASN Masuk Data Densus 88

257 Warga Jambi Diduga Terafiliasi NII-Yasri-Jambitv.co

257 Warga Jambi Diduga Terafiliasi NII, 57 ASN Masuk Data Densus 88

 

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO -  Densus 88 Antiteror Polri mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan penyebaran paham radikal jaringan Negara Islam Indonesia (NII) di Provinsi Jambi. Sebanyak 257 warga disebut terpapar atau terafiliasi dengan jaringan tersebut sejak tahun 1995.

Data itu disampaikan Kasatgas Densus 88 wilayah Jambi, Kombes Pol Beri Diatra, saat peluncuran QR Barcode Penertiban Kotak Amal pada 8/5/ 2026.

Yang menjadi sorotan, puluhan dari total warga yang masuk pendataan itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diketahui bertugas di lingkungan pemerintah provinsi hingga kabupaten, termasuk di Kabupaten Muaro Jambi.

“Dari 257 orang yang terdata, sebanyak 57 di antaranya merupakan ASN,” ungkap Beri Diatra dalam kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, aparat juga mendeteksi adanya 19 yayasan di Jambi yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan NII.

Yayasan-yayasan tersebut disebut rutin mengirim dana ke pusat dengan nominal fantastis, mencapai Rp900 juta hingga Rp1,4 miliar per bulan.

Meski demikian, Densus 88 menyebut sebagian besar pihak yang terdata telah menjalani proses pembaiatan ulang sebagai bentuk pelepasan dari jaringan maupun ideologi radikal. 

BACA JUGA:Pemkab Batang Hari Tertibkan Kotak Amal Yayasan Terindikasi Terafiliasi Jaringan NII

Modus Kotak Amal Jadi Sorotan

Dalam kesempatan itu, Densus 88 juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyalurkan donasi. Sebab, kelompok radikal disebut memanfaatkan budaya masyarakat Indonesia yang dermawan untuk menghimpun dana.

Modus yang kerap digunakan antara lain penyebaran kotak amal atau celengan di tempat-tempat umum tanpa identitas yang jelas.

“Jangan sampai niat masyarakat untuk bersedekah justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas kelompok radikal,” tegasnya.

Karena itu, warga diminta lebih selektif memilih lembaga penyalur donasi dan memastikan legalitas yayasan sebelum memberikan bantuan.

Peluncuran QR Barcode Penertiban Kotak Amal sendiri dilakukan sebagai langkah pengawasan agar pengumpulan dana masyarakat lebih transparan dan tidak disalahgunakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: