Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Arif Efendy lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, jaksa masih akan mempertimbangkan selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.
Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum Surya mengatakan bahwa putusan hakim terhadap terdakwa Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas lebih rendah dari tuntutannya. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Namun, majelis hakim hanya memvonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. BACA JUGA:Korupsi MAN 2 Tanjabtim, Hakim Tegaskan Kesaksian Inspektor Kontrakdiktif Arif Efendy merupakan salah satu terdakwa yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar Medium Term Notes (MTN) di Bank Jambi. Ia juga merupakan terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Namun, meskipun demikian, kejaksaan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Adapun terhadap putusan hakim, jaksa menyebut akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Terdakwah di vonis oleh majelis hakim selama 5 tahun. Di mana vonis tersebut bahwa kami penuntut umum memang sebelumnya kami menuntut terdakwah selama 7 tahun,” tegasnya BACA JUGA:Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution. Pihaknya juga akan mempertimbangkan putusan hakim selama 7 hari.Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Arif Efendy Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:40 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 12-05-2026,10:58 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Kota Jambi Bisa Dipidana, Denda Tembus Rp 50 Juta
Senin 11-05-2026,13:24 WIB
Satu Unit Ruko Percetakan Terbakar di Kawasan Simpang IV Sipin Kota Jambi
Kamis 07-05-2026,15:38 WIB
Tragis, Cemburu Berujung Maut, Pelaku Tusuk Temen Dekat Mantan Istri Hingga Tewas
Rabu 29-04-2026,09:47 WIB
Polda Jambi Dukung Sistem Scan Amal Berbasis Barcode di Kota Jambi, Satgaswil Densus 88 Turut Hadir
Senin 06-04-2026,10:23 WIB
Polisi Amankan 4 Anjal Pelaku Pengeroyokan Sopir Batu Bara di Kota Jambi
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,10:46 WIB
Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Terduga Pelaku Narkotika di Tanah Sepenggal
Selasa 12-05-2026,11:08 WIB
Wali Kota Maulana Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Wujudkan Kota Jambi Aman, Bersih dan Indah
Selasa 12-05-2026,10:58 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Kota Jambi Bisa Dipidana, Denda Tembus Rp 50 Juta
Selasa 12-05-2026,10:47 WIB
Bupati Bambang Bayu Suseno Terima Kunker DPRD Sungai Penuh, Soroti Sinergi Pembangunan
Selasa 12-05-2026,10:42 WIB
Sat Resnarkoba Polres Bungo Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kos-kosan Sungai Kerjan
Terkini
Selasa 12-05-2026,11:08 WIB
Wali Kota Maulana Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Wujudkan Kota Jambi Aman, Bersih dan Indah
Selasa 12-05-2026,11:06 WIB
Wujudkan Pemimpin Muda Berkarakter, Pemkot Jambi Gelar Bimtek Kepemimpinan Bagi Ketua OSIS Jenjang SMP
Selasa 12-05-2026,11:03 WIB
Wakil Wali Kota Jambi Dorong Generasi Muda Miliki Jiwa Kompetitif di JACSEN 2026
Selasa 12-05-2026,10:58 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Kota Jambi Bisa Dipidana, Denda Tembus Rp 50 Juta
Selasa 12-05-2026,10:52 WIB