Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Arif Efendy lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, jaksa masih akan mempertimbangkan selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.
Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum Surya mengatakan bahwa putusan hakim terhadap terdakwa Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas lebih rendah dari tuntutannya. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Namun, majelis hakim hanya memvonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. BACA JUGA:Korupsi MAN 2 Tanjabtim, Hakim Tegaskan Kesaksian Inspektor Kontrakdiktif Arif Efendy merupakan salah satu terdakwa yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar Medium Term Notes (MTN) di Bank Jambi. Ia juga merupakan terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Namun, meskipun demikian, kejaksaan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Adapun terhadap putusan hakim, jaksa menyebut akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Terdakwah di vonis oleh majelis hakim selama 5 tahun. Di mana vonis tersebut bahwa kami penuntut umum memang sebelumnya kami menuntut terdakwah selama 7 tahun,” tegasnya BACA JUGA:Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution. Pihaknya juga akan mempertimbangkan putusan hakim selama 7 hari.Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Arif Efendy Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:40 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 10-10-2026,14:55 WIB
Kabut Asap Jadi Pertimbangan, Health City Summit 2026 di Jambi Diusulkan Mundur ke November
Sabtu 10-10-2026,11:00 WIB
Dua Mantan Kepala BPRD Kota Jambi Masuk Bui, Begitu Angkernya Jabatan Pengelola Pajak?
Jumat 09-10-2026,10:01 WIB
Pejabat PDAM Dituntut Lebih Ringan, PH Soroti Hukuman Rusdi Wahab
Kamis 08-10-2026,16:23 WIB
Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersandung Kasus Pajak Rp1,37 Miliar
Kamis 08-10-2026,15:05 WIB
124 Kasus Karhutla Terjadi di Kota Jambi, Luas Lahan Terbakar Capai 20 Hektare
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,10:42 WIB
Francis Halzen dan Pertanyaan Besar tentang Masa Depan Sains Indonesi
Sabtu 10-10-2026,15:34 WIB
Al Haris Sebut Demo Kabut Asap sebagai Koreksi, Jelaskan Penggunaan Dana Bantuan Rp30 Miliar
Sabtu 10-10-2026,12:41 WIB
Usai Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Indomie hingga Kopi Kenangan Diserukan Diboikot di Malaysia
Sabtu 10-10-2026,15:11 WIB
Imbas Penahanan Nella Ervina, Maulana Tunjuk Staf Ahli Jadi Plt Kepala Disperindag Kota Jambi
Sabtu 10-10-2026,11:00 WIB
Dua Mantan Kepala BPRD Kota Jambi Masuk Bui, Begitu Angkernya Jabatan Pengelola Pajak?
Terkini
Sabtu 10-10-2026,21:13 WIB
Gerebek Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan
Sabtu 10-10-2026,15:34 WIB
Al Haris Sebut Demo Kabut Asap sebagai Koreksi, Jelaskan Penggunaan Dana Bantuan Rp30 Miliar
Sabtu 10-10-2026,15:11 WIB
Imbas Penahanan Nella Ervina, Maulana Tunjuk Staf Ahli Jadi Plt Kepala Disperindag Kota Jambi
Sabtu 10-10-2026,15:00 WIB
Jawaban Gubernur Jambi Al Haris Terkait Tudingan dan Tuntutan Mengatasi Masalah Karhutla dan Kabut Asap
Sabtu 10-10-2026,14:55 WIB