Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Arif Efendy lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, jaksa masih akan mempertimbangkan selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.
Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum Surya mengatakan bahwa putusan hakim terhadap terdakwa Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas lebih rendah dari tuntutannya. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Namun, majelis hakim hanya memvonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. BACA JUGA:Korupsi MAN 2 Tanjabtim, Hakim Tegaskan Kesaksian Inspektor Kontrakdiktif Arif Efendy merupakan salah satu terdakwa yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar Medium Term Notes (MTN) di Bank Jambi. Ia juga merupakan terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Namun, meskipun demikian, kejaksaan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Adapun terhadap putusan hakim, jaksa menyebut akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Terdakwah di vonis oleh majelis hakim selama 5 tahun. Di mana vonis tersebut bahwa kami penuntut umum memang sebelumnya kami menuntut terdakwah selama 7 tahun,” tegasnya BACA JUGA:Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution. Pihaknya juga akan mempertimbangkan putusan hakim selama 7 hari.Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Arif Efendy Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:40 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 12-09-2025,14:57 WIB
Pungutan Retribusi Penumpang dan Kendaraan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Resmi Dihentikan
Jumat 12-09-2025,14:30 WIB
292 Guru Kota Jambi Mengikuti Seleksi Calon kepala Sekolah
Jumat 12-09-2025,14:18 WIB
Viral Video Pemuda Berkelahi Di Jalanan Kawasan Kota Jamb
Jumat 12-09-2025,14:04 WIB
Aksi Curi Berujung Kantuk, Warga Jambi Timur Ditangkap Saat Tertidur Di TKP
Jumat 12-09-2025,13:59 WIB
Kasus Korupsi Samsat Bungo, 7 Terdakwa Diduga Rugikan Negara Rp1,8 Miliyar
Terpopuler
Jumat 12-09-2025,10:21 WIB
Ketua Sahabat Alam Jambi Desak Satgas Terpadu Menindak Tegas Oknum Penghambat Investasi di Jambi
Jumat 12-09-2025,14:50 WIB
SMPN 20 Kota Jambi Pulihkan Sekolah Pasca Kebakaran, Guru Lakukan Gotong Royong
Jumat 12-09-2025,13:59 WIB
Kasus Korupsi Samsat Bungo, 7 Terdakwa Diduga Rugikan Negara Rp1,8 Miliyar
Jumat 12-09-2025,14:57 WIB
Pungutan Retribusi Penumpang dan Kendaraan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Resmi Dihentikan
Jumat 12-09-2025,14:18 WIB
Viral Video Pemuda Berkelahi Di Jalanan Kawasan Kota Jamb
Terkini
Jumat 12-09-2025,14:57 WIB
Pungutan Retribusi Penumpang dan Kendaraan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Resmi Dihentikan
Jumat 12-09-2025,14:50 WIB
SMPN 20 Kota Jambi Pulihkan Sekolah Pasca Kebakaran, Guru Lakukan Gotong Royong
Jumat 12-09-2025,14:30 WIB
292 Guru Kota Jambi Mengikuti Seleksi Calon kepala Sekolah
Jumat 12-09-2025,14:18 WIB
Viral Video Pemuda Berkelahi Di Jalanan Kawasan Kota Jamb
Jumat 12-09-2025,14:04 WIB