Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Arif Efendy lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, jaksa masih akan mempertimbangkan selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.
Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum Surya mengatakan bahwa putusan hakim terhadap terdakwa Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas lebih rendah dari tuntutannya. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Namun, majelis hakim hanya memvonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. BACA JUGA:Korupsi MAN 2 Tanjabtim, Hakim Tegaskan Kesaksian Inspektor Kontrakdiktif Arif Efendy merupakan salah satu terdakwa yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar Medium Term Notes (MTN) di Bank Jambi. Ia juga merupakan terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Namun, meskipun demikian, kejaksaan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Adapun terhadap putusan hakim, jaksa menyebut akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Terdakwah di vonis oleh majelis hakim selama 5 tahun. Di mana vonis tersebut bahwa kami penuntut umum memang sebelumnya kami menuntut terdakwah selama 7 tahun,” tegasnya BACA JUGA:Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution. Pihaknya juga akan mempertimbangkan putusan hakim selama 7 hari.Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Arif Efendy Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:40 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 25-06-2026,09:48 WIB
Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Pengurus Gereja GBKP dan GKPS di Kota Jambi
Senin 22-06-2026,09:58 WIB
Ketua TP PKK Nadiyah Maulana Meriahkan Hari Yoga Internasional ke-12 di Kota Jambi
Kamis 18-06-2026,19:24 WIB
Dipulangkan Lebih Awal, Seorang Jema'ah Haji Batang Hari Meninggal Dunia di Jambi
Sabtu 13-06-2026,15:00 WIB
Irwansyah Kembali Pimpin PWI Kota Jambi Setelah Terpilih Secara Aklamasi
Sabtu 13-06-2026,10:36 WIB
Dukung Tranformasi Tata Kelola Persampahan di Kota Jambi, Masyarakat Solok Sipin Hadirkan OPBM Solok Sipin
Terpopuler
Terkini
Sabtu 27-06-2026,17:27 WIB
Seorang Bandar dan Kurir Sabu di Muara Bulian Diringkus Polisi
Jumat 26-06-2026,14:51 WIB
Gubernur Al Haris Hadiri Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi
Jumat 26-06-2026,10:37 WIB
Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang, Terdakwa Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
Jumat 26-06-2026,10:36 WIB
Maulana Serah Terima Program Kampung Bahagia Tahap I se- Kecamatan Pelayangan Tahun 2026
Jumat 26-06-2026,10:34 WIB