Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Arif Efendy lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, jaksa masih akan mempertimbangkan selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.
Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum Surya mengatakan bahwa putusan hakim terhadap terdakwa Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas lebih rendah dari tuntutannya. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Namun, majelis hakim hanya memvonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. BACA JUGA:Korupsi MAN 2 Tanjabtim, Hakim Tegaskan Kesaksian Inspektor Kontrakdiktif Arif Efendy merupakan salah satu terdakwa yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar Medium Term Notes (MTN) di Bank Jambi. Ia juga merupakan terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Namun, meskipun demikian, kejaksaan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Adapun terhadap putusan hakim, jaksa menyebut akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Terdakwah di vonis oleh majelis hakim selama 5 tahun. Di mana vonis tersebut bahwa kami penuntut umum memang sebelumnya kami menuntut terdakwah selama 7 tahun,” tegasnya BACA JUGA:Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution. Pihaknya juga akan mempertimbangkan putusan hakim selama 7 hari.Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Arif Efendy Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:40 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 01-11-2025,14:47 WIB
Tuntutan Dari JPU Belum Selesai, Sidang Tuntutan Tek Min Kembali Ditunda
Sabtu 01-11-2025,14:35 WIB
Pasca Aksi di Polda, Korban Curanmor Lanjut Berikan Laporan ke Damkar Kota Jambi
Sabtu 01-11-2025,14:14 WIB
Faktanya Nenek Nelly Hidup Berdampingan Dengan Keluarga
Sabtu 01-11-2025,14:02 WIB
Menkes Dan Gubernur Tinjau Operasi Jantung Perdana Di Rsud Raden Mattaher Jambi
Jumat 31-10-2025,13:43 WIB
Dua Anggota Dewan Ikut Serta Dalam Aksi Demo di Kantor Gubernur Jambi
Terpopuler
Jumat 31-10-2025,17:29 WIB
BPR dan WALHI Dikritik Tak Melibatkan Tokoh Adat Dalam Polemik Stockpile di Aur Kenali
Sabtu 01-11-2025,14:41 WIB
Kasus Pencurian 20 Motor Belum Ada Titik Terang dari Polsek Jaluko
Sabtu 01-11-2025,14:21 WIB
Pengendara Motor Terseret 39 Meter dan Tewas Setelah Kecelakaan
Sabtu 01-11-2025,14:02 WIB
Menkes Dan Gubernur Tinjau Operasi Jantung Perdana Di Rsud Raden Mattaher Jambi
Sabtu 01-11-2025,14:35 WIB
Pasca Aksi di Polda, Korban Curanmor Lanjut Berikan Laporan ke Damkar Kota Jambi
Terkini
Sabtu 01-11-2025,14:47 WIB
Tuntutan Dari JPU Belum Selesai, Sidang Tuntutan Tek Min Kembali Ditunda
Sabtu 01-11-2025,14:41 WIB
Kasus Pencurian 20 Motor Belum Ada Titik Terang dari Polsek Jaluko
Sabtu 01-11-2025,14:35 WIB
Pasca Aksi di Polda, Korban Curanmor Lanjut Berikan Laporan ke Damkar Kota Jambi
Sabtu 01-11-2025,14:29 WIB
7 Remaja di Mendalo Darat Ditangkap Polisi Akibat Kasus Tawuran
Sabtu 01-11-2025,14:21 WIB