KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding, yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara narkotika. Putusan banding tersebut tertuang dalam petikan putusan nomor 276,PID.SUS,2025,PT JMB. Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim pengadilan tinggi Jambi yang diketuai Murni Rozalinda menyatakan, menerima permintaan banding oleh JPU. Kemudian menguatkan putusan pengadilan negeri Jambi yang memvonis Helen dengan hukuman penjara seumur hidup. Serta menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Kasi Penkum kejaksaan tinggi Jambi Noly Wijaya membenarkan, bahwa putusan banding dari pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri. Hal ini menurutnya memang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa jaksa diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap melakukan upaya hukum karena terjadi perbedaan pada tuntutan jaksa. BACA JUGA:Tersangka Penyelundupan Narkoba Sabu Ke Lapas Kelas IIA Jambi Mengaku Diberi Upah Rp 2,5 Juta "Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jambi 27 Agustus 2025 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi no 111 bidsus/2025 PN Jambi tanggal 1 Agustus 2005 memutuskan seumur hidup. Dimana tuntutan jaksa yang di bacakan 24 Juli 2025 pidana mati. Terkait hal tersebut Jaksa diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap melakukan upaya hukum karena terjadi perbedaan antara tuntutan dan putusan banding dadi PT,” Ungkapnya.Bos Narkoba Jambi Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari Tentukan Sikap
Jumat 29-08-2025,15:36 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Rabu 15-10-2025,12:24 WIB
Emi Nopisah Jadi Saksi, Ungkap Ketidaktahuan Sekretariat DPRD soal Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Rabu 15-10-2025,12:19 WIB
Cemburu Buta, Pria Tikam Selingkuhan Istri di Pasar Angso Duo hingga Tewas
Rabu 15-10-2025,12:14 WIB
Terungkap di Sidang: Korban Sianida Sudah Meninggal Saat Tiba di Rumah Sakit
Rabu 15-10-2025,11:02 WIB
Kasus Penikaman Di Pasar Angso Duo Korban Ditikam Hingga Tewas
Rabu 15-10-2025,10:58 WIB
Puluhan Rumah Di Simpang Iv Sipin Terendam Banjir
Terpopuler
Rabu 15-10-2025,12:19 WIB
Cemburu Buta, Pria Tikam Selingkuhan Istri di Pasar Angso Duo hingga Tewas
Rabu 15-10-2025,11:02 WIB
Kasus Penikaman Di Pasar Angso Duo Korban Ditikam Hingga Tewas
Rabu 15-10-2025,12:14 WIB
Terungkap di Sidang: Korban Sianida Sudah Meninggal Saat Tiba di Rumah Sakit
Rabu 15-10-2025,10:54 WIB
Pasca Siswa Smkn 7 Tanjab Barat Unjuk Rasa Perbaikan Sapras
Rabu 15-10-2025,12:24 WIB
Emi Nopisah Jadi Saksi, Ungkap Ketidaktahuan Sekretariat DPRD soal Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Terkini
Rabu 15-10-2025,12:24 WIB
Emi Nopisah Jadi Saksi, Ungkap Ketidaktahuan Sekretariat DPRD soal Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Rabu 15-10-2025,12:19 WIB
Cemburu Buta, Pria Tikam Selingkuhan Istri di Pasar Angso Duo hingga Tewas
Rabu 15-10-2025,12:14 WIB
Terungkap di Sidang: Korban Sianida Sudah Meninggal Saat Tiba di Rumah Sakit
Rabu 15-10-2025,12:07 WIB
Efisiensi Anggaran Pusat, Relokasi Warga Orang Kayo Hitam di Batang Hari Tertunda
Rabu 15-10-2025,11:07 WIB