TEBO, JAMBITV.CO - Ternyata pelaku curas di BRI Link KM 4 Tebo nekat melakukan aksinya karena ter lilit hutang. Pelaku mengaku telah mengintai korban dan menyiapkan alat sebelum beraksi.
Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial FE (23) yang berhasil di tangkap anggota Polres Tebo, usai gagal beraksi di kios BRI Link, pada Senin sore 25 agustus kemarin, ternyata telah mengamati gerak - gerik korbannya sehari sebelum kejadian. Tersangka FE mengaku telah 2 kali bolak balik di kios tersebut, untuk memastikan situasi aman. BACA JUGA:Pelaku Perampokan Di Muaro Jambi Berhasil Diringkus Kepolisian, Ini Kronologisnya|. Untuk mendekati korban, pelaku menggunakan modus mengisi BBM. Setelah selesai, pelaku pun mengikuti korban ke dalam kios sambil membawa parang, dan mengancam korban untuk menyerahkan uang. Hal ini pelaku lakukan lantaran terlilit hutang dengan kakak pacarnya. “Saya lewat saat masih ada orang melakukan transaksi di kios, itu saya hanya lewat saja dan waktu saya lewat kios yang ke dua kali saya melihat tidak ada orang disitu dan saya bingung mau masuk dari mana dan saya pura-pura isi bbm, dan disitu lah saya melakukan aksi. Saya ter lilit hutang dengan kakak dari pacar saya, “. Pengakuan FE. Aksinya tak berjalan sesuai rencana, karena korban berinisial RA (23) melakukan perlawanan, hingga menyulitkan pelaku dan upaya perampokan gagal. Namun jari tangan dan bagian kaki korban terluka terkena senjata tajam pelaku. BACA JUGA:Pelaku Perampokan Ditembak Polisi, Saat Beraksi Korban Dipukul Dengan Kayu Sementara itu, kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, saat kejadian, ada seorang anggota yang meng informasikan kejadian tersebut dan memberitahu bahwa tersangka kabur ke arah Jambi. Lalu anggota polisi yang lain menghadang dan berhasil menangkap pelaku. Pasal yang diterapkan kepada FE, Pasal 365 KUHP, dan terancam kurungan 9 tahun penjara. “Kebetulan di TP ada yang melaporkan percobaan perampokan, kemudian anggota polres menginformasikan ke jadianya di arah Jambi, dan minta di berhentikan atau di aman ka. Pasal yang diterapkan kepada FE, Pasal 365 KUHP, dan terancam kurungan 9 tahun penjara,” Kata Yoga.Nekat Rampok karena Terlilit Hutang, Pemuda Tebo Diamankan Polisi
Rabu 27-08-2025,14:31 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Admin
Kategori :
Terkait
Rabu 27-08-2025,14:31 WIB
Nekat Rampok karena Terlilit Hutang, Pemuda Tebo Diamankan Polisi
Rabu 27-08-2025,14:10 WIB
Nekat Rampok, Pemuda di Tebo Aniaya Penjaga Kios dan Kabur
Rabu 27-08-2025,14:02 WIB
Aksi Perampokan di Sarolangun, Uang Nasabah BRI Rp 750 Juta Raib, 2 Pelaku Berakhir di Penjara
Sabtu 23-08-2025,14:25 WIB
Tak Terima Diputusi, Pemuda Tebo Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya Dan Berakhir di Penjara
Terpopuler
Jumat 29-08-2025,16:04 WIB
Musda Golkar Jambi Ajang Konsolidasi, Langsung Dihadiri Bahlil Lahaladia
Jumat 29-08-2025,11:56 WIB
Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Seumur Hidup Helen cs
Jumat 29-08-2025,14:16 WIB
Pengeroyokan Mahasiswa di Kampus UIN Jambi Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Diduga dari PMII
Jumat 29-08-2025,15:36 WIB
Bos Narkoba Jambi Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari Tentukan Sikap
Jumat 29-08-2025,14:53 WIB
Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi
Terkini
Jumat 29-08-2025,16:08 WIB
PEP Jambi Field & PHE Jambi Merang Bersama SKK Migas Sumbagsel Tingkatkan Kolaborasi dengan Media Visit
Jumat 29-08-2025,16:04 WIB
Musda Golkar Jambi Ajang Konsolidasi, Langsung Dihadiri Bahlil Lahaladia
Jumat 29-08-2025,15:36 WIB
Bos Narkoba Jambi Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari Tentukan Sikap
Jumat 29-08-2025,15:32 WIB
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat di Muara Bulian, 1 Rumah Warga Ludes Terbakar
Jumat 29-08-2025,15:27 WIB