Usai Demo Zona Merah, DPRD dan Pemkot Jambi Sepakat Surati Presiden RI

Usai Demo Zona Merah, DPRD dan Pemkot Jambi Sepakat Surati Presiden RI

Usai Demo Zona Merah, DPRD dan Pemkot Jambi Sepakat Surati Presiden RI-Kodri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO – Aksi unjuk rasa ratusan warga terdampak persoalan Zona Merah di Kota Jambi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa (2/6/2026), berujung pada kesepakatan penting antara masyarakat, DPRD, dan Pemerintah Kota Jambi.

Setelah menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Jambi, perwakilan warga kemudian difasilitasi untuk melakukan pertemuan bersama Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi beserta jajarannya, di Gedung Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia terkait persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina yang selama ini menyebabkan ribuan bidang tanah warga berstatus terblokir.

Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.

BACA JUGA:Paripurna HUT Kota Jambi Diwarnai Protes Keras, Warga Ancam Blokir Aset Pemerintah dan Pertamina

Isi surat meminta Presiden RI untuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang menimpa ribuan warga Kota Jambi akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan yang telah bersertifikat.

Dalam surat itu dijelaskan, terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak dan tersebar di tujuh wilayah, yakni Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya, dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 300 hektare.

Akibat status lahan yang diklaim sebagai BMN tersebut, masyarakat tidak dapat melakukan berbagai aktivitas administrasi pertanahan, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi para pemilik tanah.

Surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia itu tidak hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, tetapi juga turut dibubuhkan tanda tangan oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi Ridho G. Ali.

Melalui surat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah penyelesaian serta mencabut pemblokiran terhadap bidang tanah masyarakat yang selama ini terdampak sengketa aset tersebut.

Kesepakatan tersebut disambut positif oleh warga yang hadir dalam pertemuan, sebagai langkah awal untuk memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: