KERINCI, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan dua orang tersangka, kasus dugaan korupsi dana desa atau APBDES Tahun 2021, Desa Batang Merangin Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci. Kedua orang tersangka tersebut yakni Kades aktif dan mantan pejabat sementara atau PJS Kades Desa Batang Merangin.
Dalam kasus korupsi pengelolaan Apbdes Tahun 2021, Kejari Sungai Penuh menetapkan dua tersangka, yakni Kades aktif inisial S dan Z yang merupakan mantan PJS Kades Batang Merangin, yang merupakan ASN aktif di Pemkab kerinci. Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara menyampaikan, bahwa penetapan dua tersangka telah memenuhi alat bukti, yang merugikan negara hingga Rp 600 Juta. BACA JUGA:Suliyanti, Mantan Anggota Dewan Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018 Saat itu anggaran dana desa yang diterima Desa Batang Merangin senilai Rp 1,6 Miliar, dimana tersangka Z saat itu menjadi PJS dari Januari hingga Juli 2021. Kemudian dilanjutkan oleh S sebagai Kades definitif hingga saat ini. Motif tersangka dalam melakukan dugaan korupsi dana Desa Batang Merangin, dengan membuat laporan fiktif pada Tahun 2021. Hal ini telah di cek di lapangan dengan tim teknis dan pihak inspektorat “Dari dua kepimimpinan ini baik tersangka Z maupun tersangka S untuk penggunaan Apbdes senilai Rp 1,6 miliar. Ini setelah di cek di lapangan oleh tim penyidik beserta tim inspektorat dan ahli dari PU, ternyata kegiatannya tidak sesuai dengan apa yang di pertanggungjawabkan. Sehingga kami tim penyidik menganggap kegiatan yang real di lapangan dengan yang dipertanggungjawabkan tidak ada kesesuaian. Artinya ada pertanggungjawaban yang fiktif untuk menutupi anggaran yang diterima oleh Apbdes Batang Merangin kemudian akan ditahan 20 hari dengan jerat pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi, kerugian negara sekitar Rp 644 juta sekian”. Jelasnya Sukma Djaya BACA JUGA:Kadis Perhubungan Kerinci dan 6 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU Sudah ada 20 saksi yang diperiksa, dan puluhan dokumen serta barang elektronik milik tersangka sudah disita. Atas perbuatannya, kedua tersangka dalam melakukan penyimpangan dana desa, membuat kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit sebesar Rp 644 juta, Kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di rumah tahanan kelas IIB Sungai Penuh, hingga melengkapi berkas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.Mantan PJS dan Kades Aktif Batang Merangin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Kamis 21-08-2025,14:46 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Admin
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,13:58 WIB
KOMISI IV DPRD Dukung Penuh Aparat Dalam Penuntasan Kasus Korupsi DAK
Kamis 20-11-2025,13:59 WIB
Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara, Suliyanti Akan Ajukan Pembelaan
Kamis 20-11-2025,13:57 WIB
Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Sabtu 15-11-2025,12:50 WIB
Kasus Korupsi DAK Fisik Disdik Jambi: Empat Aset Tanah di Jawa Barat Akan Diperiksa
Jumat 14-11-2025,12:09 WIB
Kejari Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi DAK SMK hingga 1 Desember
Terpopuler
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,10:42 WIB
PHR Zona 1 Apresiasi Peran Aktif Polda Jambi dalam Aksi Penggagalan Illegal Tapping dan Ilegal Drilling
Senin 24-11-2025,11:55 WIB
Rumdis Camat Bathin VIII Tampak Tak Terawat, Masalah Perawatan Aset Daerah
Senin 24-11-2025,12:58 WIB
Tim Rescue Damkarmat Batang Hari Musnahkan Sarang Lebah Dekat SDN 13 Muara Bulian
Senin 24-11-2025,11:52 WIB
Kasus TPPU Narkoba Helen Dituntut 15 Tahun, Ameng Kumis Akan Ajukan Pembelaan
Terkini
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,13:04 WIB
Cegah Penimbunan, Satgas Gelar Sidak Beras di Pasar Tanjung Bajure
Senin 24-11-2025,12:58 WIB