Korupsi Dana Sekretariat DPRD Herman Efendi : Siap Jalani Proses Hukum
Korupsi Dana Sekretariat DPRD Herman Efendi : Siap Jalani Proses Hukum-Agustri-Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Sekretariat DPRD Merangin Senilai Rp19,5 Miliar, Herman Efendi yang Kini Menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin Menyatakan Siap Mengikuti Proses Hukum. Mantan Ketua DPRD Merangin Tersebut Mengaku Akan Menjalani Proses Hukum yang Sedang Berjalan.
Herman Efendi, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin, angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga 2024. Herman Efendi menyatakan akan menjalani proses hukum dan mengikuti setiap tahapan yang berlangsung. Herman sebelumnya menjabat Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024. Namanya masuk dalam daftar enam tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp19,5 miliar.
BACA JUGA:Korupsi Dana Peremajaan Sawit, Syaleh Divonis 14 Bulan, William 1 Tahun
Terkait perkara tersebut, Kejati Jambi mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, mulai dari pencairan dana tanpa sepengetahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga fiktif, hingga transfer uang dari rekening Sekretariat DPRD ke rekening pribadi.
"Kita jalani. Proses hukum kita hormati," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: