Ini Peran Lima Tersangka Korupsi Pajak Daerah Kota Jambi

Ini Peran Lima Tersangka Korupsi Pajak Daerah Kota Jambi

Tersangka Korupsi pemutakhiran pajak kota Jambi--

JAMBITV.CO - Kejari Jambi menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024. Ini peran Nella Ervina, PPK, broker, penyedia, hingga surveyor.

1. Nella Ervina — Pengguna Anggaran

NE atau Nella Ervina merupakan Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Saat ini, Nella menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi. Menurut Kejari Jambi, Nella bersama ID selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah melakukan kesepakatan dengan HW dan NAS sebelum tender kegiatan dilaksanakan.

 

BACA JUGA:Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersandung Kasus Pajak Rp1,37 Miliar

Kesepakatan tersebut diduga berkaitan dengan upaya memenangkan PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia kegiatan pemutakhiran pajak daerah. Kegiatan itu memiliki pagu anggaran Rp1,8 miliar. Penyidik menduga penyedia berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.

2. ID — Pejabat Pembuat Komitmen

ID merupakan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024. Dalam kegiatan tersebut, ID bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kejari Jambi menyebut ID bersama Nella diduga melakukan kesepakatan dengan HW dan NAS sebelum pelaksanaan tender.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, posisi ID menjadi bagian dari pihak internal BPPRD yang berhubungan dengan proses pengadaan kegiatan pemutakhiran pajak daerah. Penyidik menduga kesepakatan tersebut berkaitan dengan pengondisian pemenang kegiatan serta komitmen pemberian fee dari pihak penyedia.

3. HW — Broker

HW merupakan seorang PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi. Dalam perkara ini, Kejari Jambi menyebut HW berperan sebagai broker pada kegiatan pemutakhiran pajak daerah. Menurut penyidik, HW menjadi pihak yang terlibat dalam kesepakatan dengan Nella, ID, dan NAS sebelum tender dilaksanakan. HW diduga berperan dalam rangkaian upaya agar PT Bumi Harmoni Indoguna dapat memenangkan kegiatan tersebut.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, HW bersama NAS dan RS juga disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

4. NAS — Direktur Perusahaan Penyedia

NAS merupakan Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna, perusahaan yang menjadi penyedia kegiatan pemutakhiran pajak daerah tersebut. Kejari Jambi menyebut NAS terlibat dalam kesepakatan sebelum tender dengan Nella, ID, dan HW. Dalam kesepakatan tersebut, penyedia diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: