Sidang Tuntutan TPPU Helen Kembali Ditunda, Sudah Empat Kali Molor

Sidang Tuntutan TPPU Helen Kembali Ditunda, Sudah Empat Kali Molor

Sidang Tuntutan TPPU Helen Kembali Ditunda, Sudah Empat Kali Molor-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang tuntutan terhadap terdakwa Helen Krisnawati dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika kembali ditunda. Hingga kini, agenda pembacaan tuntutan tersebut telah empat kali mengalami penundaan. Jaksa menyebut berkas tuntutan masih menunggu turun dari Kejaksaan Agung. 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Helen Krisnawati, yang disebut sebagai ratu narkoba Jambi, kembali batal digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Seharusnya, sidang tuntutan digelar Kamis, 3 September 2026. Namun, agenda tersebut kembali ditunda karena berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun ke Kejaksaan Negeri Jambi. 

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Kasus 58 Kg Sabu, Alung Kembali Ditunda

Jaksa Penuntut Umum membenarkan penundaan tersebut. Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil pengecekan dan verifikasi berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung. Penundaan ini menjadi yang keempat kalinya dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap Helen, yang dikenal sebagai ratu narkoba Jambi. Dalam perkara ini, Helen didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. 

Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan juga telah disita. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan yang tercatat atas nama suami dan anak Helen. Helen sendiri saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Perempuan Jambi. Ia dijuluki sebagai ratu narkoba Jambi dan diduga berperan dalam mengatur peredaran narkotika di wilayah Jambi. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: