Sidang Tuntutan Kasus 58 Kg Sabu, Alung Kembali Ditunda
Sidang Tuntutan Kasus 58 Kg Sabu, Alung Kembali Ditunda-Agustri-Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO -Sementara itu, sidang tuntutan terhadap terdakwa kurir narkotika 58 kilogram sabu, Alung Ramadhan, kembali ditunda. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya, setelah jaksa belum merampungkan berkas tuntutan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Alung Ramadhan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 3 September 2026. Namun, sidang kembali ditunda karena tuntutan jaksa belum rampung. Penasihat hukum terdakwa, Dewi Fatma, membenarkan penundaan tersebut. Dalam perkara ini, Alung Ramadhan merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu.
BACA JUGA:Berantas Narkoba, Polisi Tangkap Sopir Batubara Diduga Miliki Sabu di Rumah
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa 58 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat netto mencapai 58 ribu 211,77 gram. Alung didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Sebelumnya, dua rekan Alung dalam perkara yang sama, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, telah lebih dahulu divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Alung sendiri sempat menjadi perhatian publik setelah melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi. Namun, ia akhirnya kembali ditangkap dan menjalani proses hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: