Penanganan Karhutla Jambi: 11 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penanganan Karhutla Jambi: 11 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penanganan Karhutla Jambi: 11 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi terus ditangani aparat penegak hukum. Hingga awal September 2026, Polda Jambi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

Penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan terus dilakukan Polda Jambi bersama jajaran Polres. Hingga 3 September 2026, sudah ada 11 laporan polisi dengan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 10 tersangka yang tersebar di enam Polres.

Di Muaro Jambi, satu orang berinisial S diduga membakar lahan seluas lima hektare di Rukam, Kecamatan Kumpeh. Kemudian di Tanjung Jabung Barat, terdapat lima perkara dengan lima tersangka. Di antaranya JS dan PS yang diduga membakar dua hektare lahan, kemudian F dan SS yang masing-masing terkait pembakaran lahan sekitar satu hektare. Selanjutnya, Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan satu tersangka berinisial S yang diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di Teluk Dawan. Di Tebo, dua orang berinisial H dan Y juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga membakar lebih dari satu hektare lahan untuk membuka perkebunan.

BACA JUGA:Hasil Gelar Perkara, 3 Warga SAD Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI Di Sarolangun

Sementara itu, Polres Sarolangun menetapkan B sebagai tersangka, sedangkan Polres Merangin menetapkan AA. Keduanya diduga membuka lahan dengan cara membakar, masing-masing sekitar satu hektare. Dari sepuluh tersangka tersebut, total lahan yang dibakar mencapai 17,25 hektare. Seluruhnya disebut berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan pribadi.

"Jadi, mereka semua petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Sampai saat ini belum ada perusahaan yang kami proses terkait karhutla," ucapnya.

Sementara itu, data Satgas Karhutla mencatat total luas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi sejak Januari hingga 3 September 2026 mencapai 1.879 hektare. Polda Jambi menegaskan patroli dan penindakan akan terus dilakukan. Masyarakat juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, meskipun lahan tersebut merupakan milik pribadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: