Ribuan Sertifikat Diblokir, Warga Segel Kantor BPN Kota Jambi

Ribuan Sertifikat Diblokir, Warga Segel Kantor BPN Kota Jambi

Ribuan Sertifikat Diblokir, Warga Segel Kantor BPN Kota Jambi-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO -  Memasuki hari kedua aksi warga di Kantor Badan Pertanahan Kota Jambi, puluhan warga yang terdampak zona merah Pertamina langsung melakukan penyegelan kantor BPN tersebut.

Warga menyebut BPN harus bertanggung jawab atas pemblokiran sertifikat tanah mereka dan meminta BPN untuk segera membuka blokir tanah mereka yang sudah diblokir sejak setahun lalu.

“Ketika BPN sudah melakukan pemblokiran tanpa menghargai posisi masyarakat di dalam hal ini, pemerintah negara jangan diam. Ini persoalan 5.500 [jiwa?], 330 hektare di Kota Jambi, ada 28.000 masyarakat Kota Jambi mau dibawa ke mana?” ungkapnya.

BACA JUGA:Perjuangan Lawan Blokir SHM Zona Merah Lanjut Ke DPR - RI

Sebanyak 5.000 lebih sertifikat tanah warga Kota Jambi, khususnya yang berada di Kecamatan Kota Baru, diblokir Badan Pertanahan atau BPN. Pemblokiran dilakukan karena tanah yang kini diduduki oleh lebih dari 20 ribu jiwa tersebut masuk dalam zona merah atau aset milik Pertamina. Warga berharap pemerintah dapat membantu mereka karena tanah yang kini mereka tempati memiliki legalitas yang sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: