Sempat Ribut Gegara Patok PPTPKH, Warga Tanjung Lebar dan Bungku Kini Sepakat Damai

Sempat Ribut Gegara Patok PPTPKH, Warga Tanjung Lebar dan Bungku Kini Sepakat Damai

Sempat Ribut Gegara Patok PPTPKH, Warga Tanjung Lebar dan Bungku Kini Sepakat Damai-Yasri-Jambitv.co

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO – Persoalan pemasangan patok dalam proses pelepasan kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di wilayah perbatasan Muaro Jambi dan Batang Hari akhirnya menemui titik terang.

Kesalahpahaman yang sempat terjadi di lapangan disepakati diselesaikan secara damai. Masyarakat juga sepakat pemasangan patok PPTPKH dapat kembali dilanjutkan dengan pendampingan pemerintah desa.

Kesepakatan itu muncul dalam sosialisasi pelaksanaan pelepasan PPTPKH Wilayah XIII Pangkal Pinang–Jambi yang digelar di SD Perintis Tanjung Mandiri, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi, Minggu (23/8/2026).

Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 14.45 WIB tersebut dihadiri Polsek Bahar Selatan, unsur TNI, pemerintah daerah, pemerintah desa, Tim PPTPKH, serta perwakilan masyarakat Desa Tanjung Lebar dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batang Hari.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Muaro Jambi, 2 Rumah Warga Dilalap Api

Sosialisasi digelar menyusul munculnya kesalahpahaman terkait pemasangan patok PPTPKH yang sempat menimbulkan persoalan di lapangan.

Kapolsek Bahar Selatan Ipda Ari Irfani menegaskan pemasangan patok tersebut tidak berkaitan dengan penetapan batas administrasi antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batang Hari.

Menurut Ari, patok merupakan bagian dari proses administrasi dan teknis pelepasan kawasan hutan.

“Apabila terdapat keberatan atau persoalan, kami mengimbau agar disampaikan melalui pemerintah desa maupun instansi terkait. Jangan melakukan tindakan sendiri yang dapat menghambat kegiatan ataupun mengganggu situasi kamtibmas,” kata Ari dalam sosialisasi tersebut.

BACA JUGA:Bengkel Las di Niaso Muaro Jambi Terbakar, Penyebab Api Masih Misterius

Dia juga meminta masyarakat tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Setiap persoalan, kata dia, harus diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, dan musyawarah.

Tim PPTPKH turut memberikan penjelasan bahwa pemasangan patok dilakukan sesuai tahapan pelepasan kawasan hutan dan bukan untuk menggusur masyarakat maupun mengambil alih lahan yang selama ini dikelola warga.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan batas administrasi Muaro Jambi dan Batang Hari juga diluruskan.

Tim PPTPKH menegaskan proses pelepasan kawasan hutan berbeda dengan penetapan batas wilayah administrasi antarkabupaten. Penetapan batas administrasi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: