Pegadaian Jambi Bongkar Fakta Lelang: Lewat 120 Hari Tak Berarti Barang Langsung Dilelang

Pegadaian Jambi Bongkar Fakta Lelang: Lewat 120 Hari Tak Berarti Barang Langsung Dilelang

Pegadaian Jambi Bongkar Fakta Lelang: Lewat 120 Hari Tak Berarti Barang Langsung Dilelang--Jambitv.co

JAMBI, JAMBITV.CO — Jangan mudah percaya tawaran emas atau barang lelang Pegadaian yang beredar di dunia maya. PT Pegadaian Area Jambi menegaskan, informasi mengenai aset lelang tidak diumumkan melalui platform digital dan masyarakat perlu melakukan pengecekan langsung ke kantor cabang.

Peringatan tersebut disampaikan Pegadaian Area Jambi saat menggelar media gathering bersama insan pers di Yello Hotel, Kota Jambi, Jumat (14/8/2026). Selain membahas perkembangan bisnis dan produk investasi emas, pertemuan itu juga menjadi ruang untuk meluruskan sejumlah informasi mengenai mekanisme lelang barang jaminan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah anggapan bahwa barang jaminan yang telah melewati masa 120 hari otomatis langsung dilelang.

Kepala Departemen Produk Gadai PT Pegadaian Area Jambi-Bengkulu, Dadang Ruspendi, menjelaskan terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum sebuah barang ditetapkan sebagai aset lelang.

BACA JUGA:Kolaborasi Pemkot Jambi, Baznas, Pegadaian, dan Lapas Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kurang Mampu

Nasabah terlebih dahulu masih diberikan kesempatan untuk memperpanjang pinjaman atau melunasi kewajibannya. Pegawai Pegadaian juga akan menyampaikan pemberitahuan apabila barang jaminan berpotensi masuk ke dalam proses lelang.

Apabila nasabah tidak melakukan pelunasan maupun perpanjangan setelah kesempatan tersebut diberikan, barang kemudian diproses lebih lanjut, termasuk melalui tahapan kurasi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai aset lelang.

Bagi masyarakat yang tertarik membeli aset lelang Pegadaian, Dadang mengingatkan agar tidak mencari informasi melalui sumber yang tidak jelas.

Aset lelang dapat berupa perhiasan emas hingga emas batangan. Namun, daftar aset tersebut tidak dipublikasikan Pegadaian melalui platform digital.

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Gandeng Pegadaian, Permudah Akses Pembiayaan dan Literasi Keuangan Warga

Informasi mengenai aset yang tersedia dapat dilihat melalui papan pengumuman di kantor cabang. Masyarakat juga dapat melihat langsung kondisi barang sebelum melakukan transaksi.

“Pegadaian melakukan lelang dua kali sebulan, pada tanggal 3 dan 14,” ujar Dadang.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah Pegadaian untuk mengantisipasi penyalahgunaan informasi dan potensi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Di tengah edukasi soal lelang, Pegadaian Area Jambi juga membeberkan perkembangan bisnis perusahaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: