Transfer Dana Pusat di Ujung Tahun Bikin SILPA Muaro Jambi Tembus Rp 94 Miliar

Transfer Dana Pusat di Ujung Tahun Bikin SILPA Muaro Jambi Tembus Rp 94 Miliar

Transfer Dana Pusat di Ujung Tahun Bikin SiLPA Muaro Jambi Tembus Rp 94 Miliar-Yasri-Jambitv.co

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 melonjak hingga Rp94 miliar. Pemerintah daerah menyebut tingginya SiLPA bukan disebabkan rendahnya serapan anggaran, melainkan karena sejumlah transfer dana dari pemerintah pusat baru diterima menjelang tutup tahun anggaran.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Farhan, mengatakan dari total SiLPA tersebut sekitar Rp87 miliar masih berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sementara Rp7,4 miliar lainnya merupakan SiLPA non-RKUD yang berasal dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), POSP, dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Farhan menjelaskan sebagian besar dana yang tersisa merupakan anggaran yang bersifat earmarked atau telah ditentukan peruntukannya. Karena itu, dana tersebut tidak dapat dialihkan untuk membiayai program lain di luar ketentuan.

BACA JUGA:Muaro Jambi Jadi Terbaik di Jambi, Masuk 78 Besar Nasional dalam Penilaian PTSP BKPM

"Seluruh anggaran yang masih mengikat akan dikembalikan melalui mekanisme APBD Perubahan dan disalurkan kepada organisasi perangkat daerah yang berwenang," ujarnya.

Menurut Farhan, penyebab terbesar membengkaknya SiLPA adalah keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat. Salah satu contohnya ialah transfer anggaran pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) guru senilai sekitar Rp19 miliar yang baru masuk ke kas daerah pada 30 Desember 2025.

Karena dana diterima di penghujung tahun anggaran, pemerintah daerah tidak memiliki cukup waktu untuk merealisasikan pembayaran sehingga anggaran tersebut harus dialihkan ke tahun berikutnya melalui mekanisme pergeseran anggaran.

Selain itu, sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat spesifik, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga turut menyumbang besarnya nilai SiLPA. Ketiga jenis dana tersebut memiliki aturan penggunaan yang ketat sehingga tidak dapat dipakai di luar peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Wabup Muaro Jambi Dukung PAAREDI, Tekankan Peran Keluarga Bentuk Generasi Cerdas Digital

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memastikan seluruh anggaran yang masih mengendap akan kembali dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025. Saat ini proses penyusunan APBD Perubahan masih berada pada tahap penyempurnaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan sebelum dibahas bersama DPRD melalui dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS).

Pemkab berharap proses pembahasan APBD Perubahan dapat segera rampung sehingga anggaran yang masih tersisa dapat kembali disalurkan sesuai ketentuan dan mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: