Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Di Kos-Kosan Muara Bulian

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Di Kos-Kosan Muara Bulian

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Di Kos-Kosan Muara Bulian-Pirdana Atrio-Jambitv.co

BATANGHARI, JAMBITV.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali mengungkap jaringan dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Bahkan dalam operasi kali ini, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua terduga pelaku yang terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan ini, digerebek dan diamankan dari sebuah rumah kos-kosan, yang berlokasi di RT 02, RW 01 Kelurahan Muara Bulian.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba, pada Selasa dini hari, 21 Juli 2026. Tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial “G” alias Buyung usia 43 tahun, warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian.

BACA JUGA:Penertiban PETI di Tebo Diwarnai Penolakan, Tim Gabungan Musnahkan Rakit Dompeng

Ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial “F” usia 26 tahun, warga Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Keduanya sedang berada di sebuah rumah kos di Muara Bulian tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari, AKP Saprizal, mengungkapkan bahwa dari hasil penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menyita 8 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar, dengan jumlah berat bruto sekitar 9,17 gram. Serta timbangan digital, maupun sejumlah uang tunai, dan bong atau alat hisap sabu, beserta barang bukti lainnya.

“Dia ditangkap bersama dengan perempuan. Terkait dengan itu, dia ini asli warga Sungai Paung yang sudah lama minggat, dicari-cari tetap tidak ditemukan, namun ditangkapnya di RT 02 RW 01 Kecamatan Muaro Bulian,” ujarnya AKP Saprilzal, Kasatresnarkoba Polres Batanghari.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: