Korupsi Dana Desa Batang Merangin, Mantan Kades Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Korupsi Dana Desa Batang Merangin, Mantan Kades Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara -Agustri-Jambitv.co
JAMBI, JAMBITV.CO - Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Batang Merangin Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021 memasuki babak akhir.
Ketiga terdakwa yakni Sumino yang merupakan Mantan Kepala Desa Batang Merangin, Zulfikar yang merupakan Pjs Kepala Desa Batang Merangin, dan Irwandi yang merupakan pendamping Lokal Desa Batang Merangin menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, 21 Juli 2026.
Untuk terdakwa Sumino yang merupakan Mantan Kepala Des Batang Merangin divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta
"Memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta,"ujar Hakim membacakan vonis.
BACA JUGA:Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Hakim yakni penjara 3 tahun penjara. Sumino juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 597.333 ribu rupiah.
Terdakwa Zulfikar yang sebelumnya menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Batang Merangin divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta.
"Terbukti bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta,"beber Hakim.
Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 73. 334.000.
BACA JUGA:Penertiban PETI di Tebo Diwarnai Penolakan, Tim Gabungan Musnahkan Rakit Dompeng
Sedangkan terdakwa Irwandi yang merupakan pendamping Lokal Desa Batang Merangin divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Majelis Hakim yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun. Dalam tuntutan tersebut jaksa juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan pikir pikir apakah melakukan banding atau tidak. "Kami masih pikir pikir,"ujar JPU.
Sementara jawaban terdakwa juga sama yakni belum menentukan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau terima atas putusan tersebut. "Kami masih pikir pikir,"bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: