847 Persil Tanah Aset Pemkab Batang Hari Belum Memiliki Sertifikat
--
BATANGHARI, JAMBITV.CO - Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari sampai saat ini dinyatakan masih banyak yang belum memiliki legalitas.
Bahkan, berdasarkan hasil inventarisir dan pendataan yang dilakukan di akhir tahun 2025 lalu, sebanyak 847 persil tanah milik pemerintah daerah dinyatakan belum memiliki sertifikat.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Batang Hari, Bernandus M. Siagian, mengatakan ratusan persil aset tanah tersebut mayoritas merupakan tanah jalan lingkungan yang tersebar di setiap desa dan kelurahan di 8 kecamatan. Pemerintah daerah sampai saat ini masih berupaya untuk menuntaskan persoalan legalitas tanah tersebut secara bertahap, di mana pada tahun 2026 ini ada 300 persil tanah yang ditargetkan memiliki sertifikat.
“Semua total tanah yang dimiliki oleh Pemkab Batang Hari itu per Desember 2025 itu 1.614,” kata Bernandus M. Siagian, Kabid PBMD BKAD Batang Hari.
BACA JUGA:Pemkab Batang Hari Targetkan 326 Persil Aset Tanah Bersertifikat pada 2026
Sementara itu, dari total 1.614 persil tanah milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari, sebanyak 767 persil di antaranya dipastikan sudah memiliki sertifikat. Dengan demikian, saat ini tersisa sekitar 52 persen aset tanah milik pemerintah daerah setempat yang belum memiliki bukti atau legalitas kepemilikan dari Badan Pertanahan Nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: