Sidang Korupsi PDAM, Saksi Sebut Sucolite Telah Diuji Laboratorium dan Memiliki Hasil Terbaik
Sidang Korupsi PDAM, Saksi Sebut Sucolite Telah Diuji Laboratorium dan Memiliki Hasil Terbaik-Agustri-Jambitv.co
JAMBI, JAMBITV.CO - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Kamis (16/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 21.35 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni Yuni dari PT Dunia Kimia Utama (DKU), Husain selaku mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Eko mantan Manajer Produksi, serta Yuliati yang menjabat sebagai Manajer Laboratorium PDAM Tirta Mayang.
Keempat saksi secara bergantian memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum para terdakwa.
BACA JUGA:Korupsi PDAM, Aswandi Hormati Putusan Hakim Dan Siap Uji Dasar Kerugian Negara Di Persidangan
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa persoalan pengadaan bahan kimia tersebut bermula sejak tahun 2020.
"Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020," ujar Holim kepada awak media.
Holim juga menilai keterangan para saksi dari pihak PDAM justru menunjukkan bahwa penggunaan Sucolite tidak menimbulkan persoalan selama digunakan dalam proses pengolahan air bersih.
"Dari keterangan saksi-saksi PDAM dijelaskan bahwa produk Sucolite yang digunakan tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain, baik dari masyarakat maupun dari PDAM sendiri. Bahkan saksi menerangkan produk tersebut bagus serta membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien dan hemat," katanya.
Selain itu, Holim turut menyoroti persoalan pengangkutan barang yang menjadi bagian dari dakwaan. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari PDAM dan dari PT Dunia Kimia Utama, tidak ada ketentuan dalam kontrak yang mengharuskan pemasok menggunakan kendaraan milik sendiri.
"Kami mempertanyakan apakah supplier wajib menggunakan kendaraan sendiri atau boleh menyewa kendaraan lain. Dari jawaban saksi dijelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Supplier boleh menggunakan kendaraan lain untuk pengangkutan barang," ujarnya.
Tak hanya itu, Holim menyebut pihaknya juga mendalami proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Berdasarkan keterangan saksi dari PDAM, kata dia, tidak ditemukan keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penentuan HPS.
"Kami juga bertanya kepada saksi-saksi PDAM apakah ada keterlibatan terdakwa Rusdi dalam penentuan HPS. Jawaban saksi tidak ada. HPS murni disusun berdasarkan harga pasar dan tidak ada campur tangan terdakwa Rusdi," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, Wahyu Agus Prayugo, menyoroti dakwaan yang menurutnya memasukkan kliennya dalam rangkaian peristiwa sejak 2020 hingga 2021, padahal Mustazal baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: