Kesal Dinasehati, Pria di Muaro Jambi Diduga Aniaya Ayah Kandung dengan Meja

Kesal Dinasehati, Pria di Muaro Jambi Diduga Aniaya Ayah Kandung dengan Meja

Kesal Dinasehati, Pria di Muaro Jambi Diduga Aniaya Ayah Kandung dengan Meja -Yasri-Jambitv.co

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO – Teguran orang tua yang semestinya menjadi nasihat justru berujung dugaan tindak pidana penganiayaan. Seorang pria berinisial DS (36), warga Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, diamankan polisi setelah diduga menganiaya ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di dalam rumah keluarga. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, insiden bermula ketika orang tua pelaku menegur DS agar lebih menjaga kerapian dan bersikap baik di lingkungan keluarga.

Alih-alih menerima nasihat, DS diduga terpancing emosi. Polisi menyebut pelaku sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada ibunya.

Melihat situasi memanas, sang ayah berinisial JK (62) berusaha menenangkan dan menasihati anaknya agar tidak berbicara kasar kepada orang tua. Namun, upaya tersebut justru diduga memicu kemarahan pelaku.

BACA JUGA:Polsek Bathin VIII Ungkap 2 Kasus Dalam Sehari, Pelaku Penganiayaan Dan Pencurian Di Tangkap

Dalam kondisi emosi, DS diduga melempar sebuah meja kayu ke arah ayahnya. Lemparan itu mengenai wajah dan tubuh korban hingga menyebabkan luka lebam di wajah, memar pada dahi, serta cedera di beberapa bagian tubuh.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota kemudian bergerak dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti berupa satu unit meja kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku emosinya tersulut setelah mendapat teguran dari kedua orang tuanya.

Saat ini DS telah ditahan di Mapolsek Jambi Luar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan pasal tentang penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara lebih dari dua tahun.

Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi keterangan saksi dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: