Edarkan Sabu, Seorang Pria Di Tanjung Solok Kuala Jambi Di Cokok Polisi

Edarkan Sabu, Seorang Pria Di Tanjung Solok Kuala Jambi Di Cokok Polisi

Edarkan Sabu, Seorang Pria Di Tanjung Solok Kuala Jambi Di Cokok Polisi -Wahyu-Jambitv.co

MUARASABAK, JAMBITV.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RS (28), warga RT 008 RW 002, Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Kamis lalu (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjabtim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi yang dicurigai, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RS di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu dompet kecil berwarna hitam berisi satu tabung kaca pirek, satu korek api yang telah dimodifikasi, serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet. Polisi juga menemukan satu kotak permen berwarna biru yang di dalamnya berisi enam paket kecil diduga sabu dengan berat bersih 0,77 gram, serta enam plastik bening kosong yang diduga akan digunakan sebagai kemasan.

BACA JUGA:Seorang Bandar dan Kurir Sabu di Muara Bulian Diringkus Polisi

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles Sitorus, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

"Benar, tersangka berhasil kami amankan di kediamannya berikut barang bukti enam paket diduga sabu dengan berat bersih 0,77 gram. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Charles Sitorus.

Charles menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial F yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini," tegasnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara sampel narkotika dikirim ke Laboratorium Forensik Palembang untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Charles Sitorus menegaskan, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan mengedepankan informasi dari masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan Tanjung Jabung Timur yang bersih dari narkoba," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: