BPK Bongkar 3 Masalah di Disdikbud Muaro Jambi
BPK Bongkar 3 Masalah di Disdikbud Muaro Jambi-Yasri-Jambitv.co
MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaro Jambi menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2025.
BPK menemukan sejumlah persoalan yang mencerminkan masih lemahnya tata kelola administrasi dan pengawasan. Mulai dari pembayaran jasa konsultansi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, rekening dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang masih aktif meski tak lagi digunakan, hingga denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut dan disetorkan ke kas daerah.
Nilai temuan itu memang tidak besar jika dibandingkan dengan total anggaran belanja daerah. Namun, bagi BPK, persoalan tersebut bukan semata soal nominal. Temuan itu menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tertib administrasi, efektivitas pengawasan, hingga potensi kerugian daerah apabila terus dibiarkan.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp63.737.660.919,50 dengan realisasi mencapai Rp61.713.812.057,54 atau 96,82 persen.
Melalui pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran jasa konsultansi pengawasan konstruksi, BPK menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Nilai pembayaran yang dinyatakan tidak sesuai kondisi riil tersebut mencapai Rp16.600.000.
Catatan lain muncul dalam pengelolaan rekening dana BOSP.
Dalam neraca per 31 Desember 2025, Pemkab Muaro Jambi mencatat saldo Kas dan Setara Kas sebesar Rp94.648.781.692,54. Angka itu meningkat tajam sebesar Rp72.460.256.436,40 atau 326,57 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp22.188.525.256,14.
Di dalamnya terdapat saldo Kas Bendahara Dana BOSP sebesar Rp102.196.968,00.
BPK mengungkap, Pemkab Muaro Jambi sebenarnya telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 759/Kep.Bup/Disdikbud/2024 tentang Penetapan Rekening Dana BOSP Tahun Anggaran 2025.
Namun, hasil pemeriksaan bersama Bank Jambi menunjukkan masih terdapat 16 rekening sekolah yang tetap aktif, padahal rekening tersebut sudah tidak tercantum lagi dalam SK Penetapan Rekening Dana BOSP.
Total saldo yang masih tersimpan pada 16 rekening tersebut mencapai Rp3.316.547,70.
Meski nilainya relatif kecil, BPK menilai rekening yang tidak lagi digunakan semestinya segera ditutup agar tidak menimbulkan risiko dalam pengelolaan keuangan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: