Mainkan Data Tanah, Uang Negara Miliaran Menguap, Eks Pejabat BPN Jambi Akhirnya Ditahan
Eks Pejabat BPN Jambi Akhirnya Ditahan--
JAMBITV.CO,- Permainan kotor di balik proyek pembangunan kembali terkuak.
AS, mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur, tak lagi bisa menghindar. Bersama bawahannya, MD, ia resmi mendekam di Lapas Kelas IIA Jambi.
Penahanan ini menjadi titik balik dari praktik yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun—sunyi, rapi, tapi merusak.
Kasus ini berakar dari proyek jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung—proyek vital yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi daerah.
Namun, proyek itu justru berubah menjadi celah permainan.
Alih-alih menjaga akurasi data, AS dan timnya justru diduga menyusun daftar nominatif yang penuh kejanggalan.
Nama ada, tapi pemilik tak jelas. Tanah dicatat, tapi tanpa bukti sah.
Ironisnya, data “cacat” itu tetap digunakan sebagai dasar pencairan uang negara.
Tak berhenti di situ, pembayaran ganti rugi tetap dilakukan, bahkan kepada pihak yang hanya mengandalkan surat sporadik yang tak memenuhi syarat hukum.
Dalam kurun dua tahun, uang negara sebesar Rp55,6 miliar mengalir.
Dan dari angka itu, Rp11,6 miliar dipastikan hilang akibat praktik yang melanggar aturan.
“Ini jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Asintel Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini.
Apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi.
Ini adalah gambaran bagaimana sistem bisa disalahgunakan, bagaimana kewenangan bisa dipelintir, dan bagaimana uang rakyat bisa lenyap tanpa jejak yang sah. Kini, jeruji besi menjadi konsekuensi.
Tapi pertanyaannya belum selesai: apakah hanya dua orang ini yang terlibat? Atau ada jaringan yang lebih besar yang belum tersentuh?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: