Yuses, Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Menangis Saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Negeri Jambi

Yuses, Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Menangis Saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Negeri Jambi

Yuses, Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Menangis Saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Negeri Jambi-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Suasana haru mewarnai sidang kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum, di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Salah satu terdakwa, Yuses Alkadira Mitas menangis saat membacakan pledoi, dan memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (9/3).

Berbeda dengan sembilan terdakwa lainnya, Yuses memilih menyampaikan pledoi secara terpisah. Dalam pembelaannya yang dibacakan sendiri di persidangan, ia mengaku tidak pernah menerima uang maupun keuntungan dari proyek tersebut. Dengan suara terbata dan menahan tangis, Yuses juga menyampaikan kondisi keluarganya. Ia mengaku tidak dapat merawat istrinya yang sedang menderita tumor otak, sejak dirinya menjalani proses hukum.

BACA JUGA:10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Pledoi Minta Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim

Dalam pledoinya, Yuses juga menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima honor kegiatan sebesar Rp 680 ribu dari proyek tersebut. Honor itu bahkan telah ia kembalikan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Melalui kuasa hukumnya, Yuses meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Pihaknya menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, terdakwa bekerja di bawah arahan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci saat itu Heri Cipta, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: